Mohon tunggu...
Maulana Ikhsan
Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak suka banyak opsi yg penting aksi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tantangan "Kultural" dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia

21 Oktober 2023   06:52 Diperbarui: 21 Oktober 2023   07:11 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penerapan hukum Islam di Indonesia juga mendapatkan tantangan dari segi kultur
masyarakat Indonesia sendiri. Fakta sejarah menunjukkan bahwa kultur masyarakat Indonesia
yang berbeda disebabkan oleh adanya beberapa sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, secara kultural aktualisasi hukum Islam di Indonesia menemui beberapa kendala
dan tantangan yaitu;
(1) Sistem hukum nasional bersumber pada tiga sistem hukum yang terdiri dari hukum adat,
hukum Islam dan hukum warisan barat. Pemberlakuan ketiga sistem hukum ini disebabkan
oleh beberapa faktor yaitu;
a. Adanya pluralitas penduduk yang memberlakukan suatu sistem hukum yang lahir dari kebiasaan dan adat istiadat masyarakat Indonesia yang diyakini dan dipatuhi. Sistem
hukum ini kemudian disebut oleh pihak penjajah sebagai hukum adat yang berlaku secara formal dan ilmiah.
b. Faktor agama, ketika agama Islam masuk ke Indonesia dan terjadi tranpormasi keyakinan
dan keperca-yaan dari paham animisme dan dinamisme masyarakat ke agama Islam sehingga mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka sejak itu hukum Islam diyakini dan dianut serta dipatuhi oleh masyarakat Islam sehingga hukum Islam menjadi sebuah sistem hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
c. Faktor penjajah, Indonesia yang pernah dijajah oleh Belanda selama kurang lebih 350 tahun, maka sistem hukum yang diterapkan adalah sistem hukum kolonial Belanda dan sistem hukum inilah yang dikenal dengan sistem hukum Barat.

(2)Adanya resistensi dan penentangan dari kalangan non muslim yang menganggap formalisasi atau legislasi hukum Islam di Indonesia akan menempatkan mereka sebagai warga kelas dua sebagaimana keberatan yang telah disampaikan oleh kelompok Nasrani terhadap sila pertama dari Piagam Jakarta. Resistensi itu juga ditunjukkan oleh kelompok Kristen Katolik dan Partai Demokrasi Per-juangan (PDI) ketika akan disahkan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Peradilan Agama sebelum diundangkan menjadi UU No.7 Tahun 1989. Mereka menuntut agar rancangan Undang-undang tersebut dicabut karena dianggap diskriminasi dan tidak mencerminkan kesatuan dan persatuan

(3)Politikal Will atau kesadaran dan keinginan kuat masyarakat Islam yang rendah terhadap aktualisasi hukum Islam dalam bentuk formalisasi atau legislasi hukum Islam. Fakta ini diperkuat oleh rendahnya kesadaran masyarakat Islam dalam mendukung partai politik sebagai sarana perjuangan politik dalam konteks legislasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Kesadaran hukum dan penyatuan aspirasi politik ini terbentur oleh lemah-nya pemahaman
terhadap hukum Islam di kalangan masyarakat, fikih yang berkembang di kalangan masyarakat didominasi oleh fikih klasik, terbatasnya sumber dana dan sumber daya untuk melakukan pengkajian hukum Islam dan belum siapnya tokoh-tokoh agama untuk menerima pembaharuan hukum Islam serta adanya konflik antar mazhab belum tuntas di kalangan bawah.

Bagi kelompok cultural, mereka berpandangan bahwa penegakan hukum Islam jangan sampai hanya sebagai komoditas politik kelompok tertentu saja. Di samping aktualisasi secara kultural juga tidak lepas dari pertimbangan yang melihat pada realitas kemajemukan masyarakat yang jika dipaksakan malah menjadi momok bagi masyarakat Islam sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun