Mohon tunggu...
Maulana Ikhsan Triswanto
Maulana Ikhsan Triswanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HES 22

Mahasigma

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Tengah Viral

26 November 2024   13:52 Diperbarui: 26 November 2024   14:11 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Maulana Ikhsan Triswanto

NIM : 222111050

Kelas : HES 5B

Salah satu masalah yang viral dalam Hukum Ekonomi Syariah adalah kasus wanprestasi dalam jual beli angsuran. Di beberapa daerah, termasuk di Gampong Jeulikat, banyak pembeli yang melanggar janji dalam melunasi pembayaran barang yang dibeli secara angsuran. Hal ini menyebabkan kerugian bagi penjual dan menimbulkan sengketa hukum yang cukup signifikan.

Kaidah hukum yang terkait dengan kasus ini mencakup:

1. Kaidah Akad: Dalam ekonomi syariah, setiap transaksi harus didasarkan pada akad yang jelas dan saling menguntungkan. Wanprestasi oleh pembeli menunjukkan pelanggaran terhadap kaidah ini.

2. Kaidah Keadilan: Transaksi harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Ketidakpatuhan pembeli dalam memenuhi kewajiban pembayaran dapat dianggap melanggar prinsip keadilan.

Norma hukum yang relevan dalam konteks ini meliputi:

1. Norma Kewajiban: Pembeli memiliki kewajiban untuk membayar sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

2. Norma Perlindungan Konsumen: Meskipun pembeli wanprestasi, penjual juga harus memperhatikan hak-hak konsumen dan tidak melakukan tindakan yang merugikan secara sepihak.

Aturan hukum yang dapat diterapkan dalam kasus ini mencakup:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun