Nama : Maulana Ikhsan Triswanto
NIM : 222111050
Kelas : HES 5B
Salah satu masalah yang viral dalam Hukum Ekonomi Syariah adalah kasus wanprestasi dalam jual beli angsuran. Di beberapa daerah, termasuk di Gampong Jeulikat, banyak pembeli yang melanggar janji dalam melunasi pembayaran barang yang dibeli secara angsuran. Hal ini menyebabkan kerugian bagi penjual dan menimbulkan sengketa hukum yang cukup signifikan.
Kaidah hukum yang terkait dengan kasus ini mencakup:
1. Kaidah Akad: Dalam ekonomi syariah, setiap transaksi harus didasarkan pada akad yang jelas dan saling menguntungkan. Wanprestasi oleh pembeli menunjukkan pelanggaran terhadap kaidah ini.
2. Kaidah Keadilan: Transaksi harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Ketidakpatuhan pembeli dalam memenuhi kewajiban pembayaran dapat dianggap melanggar prinsip keadilan.
Norma hukum yang relevan dalam konteks ini meliputi:
1. Norma Kewajiban: Pembeli memiliki kewajiban untuk membayar sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
2. Norma Perlindungan Konsumen: Meskipun pembeli wanprestasi, penjual juga harus memperhatikan hak-hak konsumen dan tidak melakukan tindakan yang merugikan secara sepihak.
Aturan hukum yang dapat diterapkan dalam kasus ini mencakup: