Mohon tunggu...
Maulana Ikhsan Triswanto
Maulana Ikhsan Triswanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HES 22

Mahasigma

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Social Control

9 November 2024   21:56 Diperbarui: 9 November 2024   22:05 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maulana Ikhsan (222111050)

Dafa Faza F.A (222111051)

Faqih Satya Pribadi (222111066)

Kesimpulan dari lima jurnal

1. Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial

Kegunaan perspektif sosiologi dalam menganalisa permasalahan hukum (sosiologi hukum) yaitu antara lain:

  • Manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya.
  • Kendati orang ingin sekali membawa atau memasukan keadilan ke dalam hukum tertulis atau undang undang, tetapi hasilnya lebih banyak bersifat cacat dari pada baik. Padahal keadilan merupakan tujuan akhir darisebuah proses hukum.
  • Seorang warga masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab.

2. Perlindungan Paten dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Rekayasa Sosial

Fungsi hukum sebagai kontrol sosial terkait dengan obyek pelindungan, syarat dan cara pelindungan, dan jangka waktu pelindungan karena hukum (UU Paten) menetapkan persyaratan tertentu agar kreasi teknologi yang dihasilkan mendapat pelindungan pada kurun waktu tertentu dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman sebelum paten diberikan, sehingga apabila ada pihak lain (anggota masyarakat) yang mengetahui bahwa paten tersebut tidak memenuhi persyaratan dapat mengajukan keberatan atau pembatalan.

3. Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat

Manusia merupakan makhluk yang selalu ingin bertemu dan berkumpul dengan manusia lainnya. Adanya aturan-aturan demi tujuan bersama dalam masyarakat, memberikan petunjuk, serta untuk mengarahkan perilaku dalam masyarakat. 

Sosiologi hukum bermanfaat untuk mengajarkan keterampilan memahami hukum dalam konteks sosial. Meskipun orang berusaha untuk memperkenalkan atau memasukkan keadilan ke dalam undang-undang atau peraturan tertulis, hasilnya lebih banyak kekurangan daripada kebaikan. Keadilan merupakan tujuan akhir dari proses hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun