Seorang peneliti dari International Transparency, Fin Heinrich menyatakan bahwa, "Dibutuhkan upaya serius dari pemerintah untuk menangani masalah korupsi sampai pada akarnya.Â
Pemerintah perlu melakukan reformasi fundamental, dengan memaparkan secara terbuka hubungan sektor pemerintah dan bisnis, buka semua informasi kepada publik". (VOA Indonesia, 2017).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa, pembentukan hukum dan penegakan hukum saja masih belum cukup untuk mengatasi persoalan korupsi di Indonesia.
Perlu keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, moral dan sosial, karena korupsi sangat berkaitan erat dengan sektor usaha dan bisnis.Â
Banyak suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para pelaku bisnis dan menjadi iming-iming bagi para birokrat agar birokrasi terbeli. Karena ketertutupan akan memberikan ruang bebas bagi mengguritanya praktik korupsi.Â
Namun, beda halnya dengan keterbukaan yang akan menutup ruang bagi praktik korupsi itu sendiri, sehingga mampu mencegah perilaku koruptif di masyarakat.Â
Francis Fukuyama dalam bukunya "The End of History" menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah tuntutan sejarah dan keniscayaan evolusi.Â
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan good governance dan menjadi indikator pemerintahan yang demokratis dan bersih dari praktik korupsi.Â
Oleh karena itu, upaya pembersihan dari praktik korupsi tidak hanya dilakukan dengan upaya represif. Kebijakan penanggulangan pidana dapat dilakukan melalui dua kebijakan, yaitu kebijakan non penal dan kebijakan penal.
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu kebijakan non penal sebagai upaya antisipasi preventif untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Komisi Informasi Pusat dan Daerah, agar dapat mengambil peran sentral sebagai garda terdepan dalam mengumpulkan informasi, memverifikasi dan mempublikasikan kepada masyarakat dengan benar dan tepat setiap kasus korupsi yang ada.
Keterbukaan Informasi Publik Jaminan Negara Demokrasi  yang Berkualitas
Pernyataan Indonesia sebagai Negara Demokrasi secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945: Kedaulatan berada  di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.Â