Ditulis oleh: Nasrullah Almahani, Mahasiswa Perbankan Syariah
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) LangsaÂ
Peranan Pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan menjadi permasalahan yang belum terpecahkan dari masa ke masa dalam sistem penyelenggaraan pemerintah desa di masa orde lama, orde baru dan masa reformasi. Secara umum diketahui sesuai isu yang berkembang selama ini, bahwa hambatan dan keterlambatan pembangunan desa pada umumnya disebabkan oleh tidak tersedia sumber daya manusia (SDM) yang potensial, mentalitas aparat pemerintah desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kewenangan dan kewajiban pemerintah desa, kekurangan fasilitas sarana dan prasarana pelayanan, desa terpencil dan kekurangan dana. Kelima masalah tersebut pemerintah pusat dan daerah telah melakukan pemecahan masalah dengan berbagai cara dan proses, telah menggunakan alokasi dana triliunan dan tiap tahun anggaran mendanai penyelesaian masalah melalui penataran, bimbingan, pelatihan, pendampingan, pengawasan, dukungan pendanaan, program-program pembangunan desa, dan lain sebagainya.
      Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal- usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pembangunan nasional, desa memegang peranan yang sangat penting, sebab desa merupakan struktur pemerintahan terendah dari sistem pemerintahan Indonesia. Setiap jenis kebijakan pembangunan nasional pasti bermuara pada pembangunan desa sebab pembangunan Indonesia tidak akan ada artinya tanpa membangun desa dan bisa dikatakan bahwa hari depan Indonesia terletak dan tergantung dari berhasilnya kita membangun desa. Sehingga dengan semangat desentralisasi dalam otonomi daerah ini masyarakat haruslah dilibatkan atau diberdayakan dalam pembangunan desanya. Sebab disadari atau tidak bahwa pembangunan desa telah banyak dilakukan sejak dari dahulu hingga sekarang, tetapi secara umum hasilnya belum memuaskan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Sebagai wujud demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk badan permusyawaratan desa atau sebutan lain sesuai dengan budaya yang berkembang di desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa, anggaran dan pendapatan dan belanja desa, dan keputusan kepala desa. Di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa. Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana teknis lapangan, unsur kewilayahan dan perangkat desa lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat. Dalam PP No. 72 Tahun 2005 pasal 14 dan 15 disebutkan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Urusan pemerintahan yang dimaksud adalah pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan badan usaha milik desa, dan kerjasama antar desa. Kepala desa mempunyai wewenang sebagai berikut :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. d) Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
- Membina kehidupan masyarakat desa.
- Membina perekonomian desa.
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,dan;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala desa mempunyai kewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN);
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; h) Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
- Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
      Pembangunan merupakan kata kunci dalam memecahkan dan menilai masalah-masalah yang berhubungan dengan kemajuan atau keterbelakang masyarakat. Pembangunan adalah proses dimana anggota-anggota suatu masyarakat meningkatkan kapasitas perorangan dan institusional mereka untuk memobilisasi dan mengelola sumberdaya untuk menghasilkan perbaikan-perbaikan yang berkelanjutan dan merata dalam kualitas hidup sesuai dengan aspirasi mereka sendiri. Pendekatan konsep pembangunan harus dilihat sebagai proses multidimensional yang melibatkan perubahan besar-besaran atas struktur sosial, sikap masyarakat intitusi-intitusi nasionaal, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanggulangan ketimbang pendapatan serta penghapusan kemungkinan absolute. Pembangunan pada prinsipnya adalah suatu proses dan usaha yang dilakukan oleh suatu masyarakat secara sistematis untuk mencapai situasi atau kondisi yang lebih baik dari saat ini. Dilaksanakannya proses pembangunan ini tidak lain karena masyarakat merasa tidak puas dengan keadaan saat ini yang dirasa kurang ideal. Namun demikian perlu disadari bahwa pembangunan adalah sebuah proses evolusi, sehingga masyarakat yang perlu melakukan secara bertahap sesuai dengan sumber daya yang dimiliki dan masalah utama yang sedang dihadapi. Pembangunan desa hendaknya mempunyai sasaran yang tepat, sehingga sumber daya yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Berdasarkan uraian di atas maka peranan adalah bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan yang dimainkan oleh seseorang sesuai aturan main, cara, proses perbuatanperbuatan yang diharapkan menurut kedudukannya dalam masyarakat. Dengan konsep peranan ini tugas utama kedudukan sesorang dapat diuraikan sebagaimana tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yng diharapkan. Dalam penelitian ini konsep peranan digunakan mendeskripsikan pemerintah desa dalam menyusun suatu perencanaan pembangunan desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H