Mohon tunggu...
Maulana Fiqi Ilhami
Maulana Fiqi Ilhami Mohon Tunggu... -

Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Konsep Maslahah Pada Sistem Profit Sharing di Lembaga Keuangan Mikro Syariah

17 Juni 2015   11:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:40 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga keuangan mikro merupakan pondasi penting dalam proses intermedasi keuangan. Lembaga keuangan mikro memberi manfaat kepada mereka masyarakat kecil dan menengah baik untuk konsumsi maupun modal produksi. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat penting bagi perkembangan perekonomian suatu Negara, karena salah satu upaya dalam percepatan pertumbuhan ekonomi adalah dengan perbaikan di sektor keuangan melalui perluasan akses dalam penyediaan pembiayaan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Lembaga Keuangan Mikro (LKM) jika mengacu pada Undang Undang No.1 tahun 2013, tentang Lembaga Keuangan Mikro di definisikan sebagai lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. LKM memiliki peran sebagai lembaga perantara antara unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana dengan unit-unit yang lain yang mengalami kekurangan dana.

LKM yang bersistem syariah Islam, mempunyai konsep hubungan antara LKM dengan nasabahnya tidak bersistem debitur dengan kreditur, akan tetapi hubungan kemitraan antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Karena penggunaan suku bunga dilarang dalam transaksi keuangan syariah, LKM syariah harus menjalankan operasi mereka hanya berdasarkan skema bagi-hasil atau bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan sistem keuangan syariah. LKM syariah dijalankan dengan prinsip keadilan, wajar dan rasional, dimana keuntungan yang diberikan kepada nasabah berasal dari keuntungan penggunaan dana oleh para pengusaha LKM syariah. Dengan sistem seperti ini maka LKM syariah terhindar dari negative spread, sebagaimana lembaga keuangan konvensional. LKM syariah mempunyai tujuan yang sama dengan pemerintah, yaitu tentang pemberdayaan ekonomi rakyat, sehingga berpeluang menjalin kerjasama dalam upaya pencapaian masing-masing tujuan. Terdapat nilai manfaat yang besar ketika lembaga keuangan mikro ini diterapkan sesuai dengan pedoman dasarnya, dan akhirnya dapat menciptakan kondisi yang maslahah.

Sistem profit sharing atau disebut juga mudharabah merupakan salah satu akad yang dikenal dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Istilah mudharabah dikemukakan oleh Ulama Iraq, sedangkan Ulama Hijaz menyebutnya dengan istilah qirad (Afandi, 2009). Mudharabah adalah salah satu bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengusaha yang mempunyai keahlian untuk melakukan usaha bersama. Pemilik modal (Shohibul Maal) menyerahkan modal kepada pengusaha (Mudharib) untuk usaha tertentu dan ketika usaha tersebut memperoleh laba maka laba akan dibagi dengan porsi yang telah disepakati sesuai akad (profit sharing). Akan tetapi ketika usaha tersebut rugi, kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal dan pengusaha tidak memperoleh upah atas kerjanya (Lewis, 2001). Prinsip profit sharing merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi sistem oprasional keuangan syariah.

Sistem profit sharing mempunyai ciri khas, yaitu peran ganda mudharib (pengusaha) sebagai wakil (agen) sekaligus mitra bisnis. Mudharib menjadi wakil untuk pemilik modal dalam setiap transaksi yang dilakukannya pada modal, dan ia juga menjadi mitra pemilik modal ketika mendapat keuntungan.

Sistem profit sharing mempunyai dampak positif terhadap semangat kewirausahaan. Pengusaha adalah manusia yang menciptakan suatu kegiatan produksi dan menanggung resiko dalam proses produksi. Dalam berwirausaha (entrepreneur) pengusaha membutuhkan modal untuk mendapatkan bahan dalam proses produksi. Modal untuk produksi ini mempunyai risiko hilang saat proses produksi (rugi). Pengusaha yang tidak mempunyai modal sendiri akan mencari modal dari orang lain dalam menjalankan produksi dan menghadapi risiko di dalam produksi. Ketika sistem keuangan masih menggunakan bunga, pengusaha harus mengembalikan modal pokok utuh ditambah bunga kepada pemilik modal ketika produksi selesai. Sistem seperti ini akan membuat banyak orang menghindar dari dunia entrepreneur, karena mereka takut ketika usaha yang dibangun mengalami kerugian dan tidak dapat mengembalikan modal pokok ditambah bunga kepada pemilik modal. Hal ini akan berbeda ketika sistem bunga diganti dengan sistem profit sharing, karena dengan sistem profit sharing kerugian tidak ditanggung sendirian oleh pengusaha akan tetapi pemilik modal juga ikut menanggung. Sistem profit sharing dinilai lebih adil sebab memperhitungkan kinerja dari kedua belah pihak. Para ahli ekonomi Islam berpendapat bahwa setiap usaha pastilah mengandung resiko, dan sistem bunga yang diterapkan pada perbankan konvensional dikecam karena menafika resiko yang ada dalam dunia usaha. Hasil usaha yang sehat dan wajar pasti bersifat tetap (ada kalanya untung, ada kalanya rugi). Sementara usaha yang kurang sehat dan cenderung kurang aman adalah usaha yang cenderung mempunyai hasil yang tetap. Dari hasil analisis ini jelas sekali bahwa sistem profit sharing akan membuat proses produksi tinggi karena banyak orang berani berwirausaha. Dapat diartikan disini bahwasannya sistem profit sharing membawa maslahah bagi para pengusaha.

(Maulana Fiqi Ilhami, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun