Mohon tunggu...
Muhammad Nouval maulana dirna
Muhammad Nouval maulana dirna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Multikulturalisme Penengah Zaman

31 Mei 2023   14:57 Diperbarui: 31 Mei 2023   15:21 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita sebagai anak muda generasi umat islam dan yang pastinya kita akan menjadi penurus umat agama islam. Maka dari itu kita sebagai anak muda jangan sampai meninggalkan ajaran-ajaran agama islam yang telah di ajarkan oleh para leluhur kita pada zaman dahulu. Karena leluhur kita pada zaman dahulu beliau lah para-para pejuang menegakkan ajaran islam dengan penuh perjuangan. Kita sebagai anak muda islam dan penerus generasi umat islam maka kita harus menghargai perjuangan-perjuangan para leluhur kita terdahulu.

          Mengutip dari beberapa artikel dan jurnal, bahwasanya Dakwah adalah sesuatu kegiatan atau ajakan baik berbentuk lisan atau tulisan(tingkah laku) dan sebagainya di lakukan secara sadar dan berencana dalam usaha mempengaruhi orang lain, baik pengertian, kesadaran, sikap penghayatan serta pengalaman terhadap ajaran agama sebagai pesan yang di sampaikan kepadanya dengan tanpa unsur-unsur paksaan. 

Dapat di simpulkan bahwa dakwah ini merupakan suatu hal untuk sesuatu hal menyampaikan pesan atau nasihat mengenai agama islam kepada orang lain guna masyarakat dapat melakukan perbaikan dari kondisi buruk ke kondisi yang lebih baik. Dakwah tidak hanya di lakukan melalui lisan saja akan tetapi termasuk seluruh aktivitas lisan dan perbuatan yang dapat di lakukan dalam rangka menumbuhkan kecenderungan dan ketertarikan pada islam.

         Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan tentang ragam kehidupan di dunia, atau kebijakan kebudayaan yang menekankan penerimaan tentang adanya keragaman, kebhinekaan, pluralitas, sebagai realitas utama dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem sosial- budaya, dan politik yang mereka anut (Roald, 2009). Indonesia disebut sebagai negara multikultural maka kontek negara multikultural yang dibangun ini berdasarkan atas etnis, ras, agama, kelompok dan tidak kelompok adat dimana penempatan adat sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan publik.

           Melihat situasi atau keadaan pada zaman sekarang bahwasanya kultur di negara kita sudah memasuki perkembangan zaman yang mana di era sekarang yang mana banyak nya profesi atau bakat yang di miliki oleh setiap per orangan, dan pada saat inilah yang tepat untuk para anak muda atau generasi muda islam untuk melakukan atau menybarkan dakwahnya di berbagai bidang atau di berbagi bakat yang ia miliki. Seperti musik atau band, banyak sekarang seseorang yang suka atau cinta kepada musik dan juga bahkan banyak yang nge fans kepada para pemain band, karena musik tau band yang di tampilkan sangatlah menarik perhatian kepeda masyarakat pada zaman sekarang. 

           Mengetahui hal tersebut kita sebgai dai'i muda atau generasi umat islam yang sebagian menyukai musik, kita dapat menyebarkan dakwah melalui kegiatan atau tampilan musik tersebut, karena kalau kita melihat melalu perkembangan zaman sekarang musik sudah ada banyak terdapat di negara-negara dunia, terutama di indonesia seorang musisi atau band sudah banyak nama-nama yang terkenal melalui band mereka. 

Jadi kita sebagai penggemar musik dan juga sebagai penerus generasi muda islam kita sangatlah bisa untuk menyebarkan dakwah kita di golongan orang-orang yang penggemar musik, supaya agar masyarakat bisa mendapatkan hidayah melalui musik, dan bisa mengembangkan ajaran agama islam yang sebaik mungkin pada masa zaman sekarang yang ada ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun