Mohon tunggu...
Carban Rahman
Carban Rahman Mohon Tunggu... -

Membantu orang lain adalah bentuk keimanan kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Cara Mengaktifkan Kartu SIM yang Terblokir

5 Maret 2018   13:58 Diperbarui: 9 Maret 2018   05:34 15226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.bonjourdefrance.co.uk

Pada awalnya KOMINFO telah mengumumkan bahwa batas waktu regristrasi itu pada tanggal 26 Februari 2018, namun KOMINFO telah mengumumkan bahwa ada beberapa tahapaan dalam melakukan skema pemblokiran kartu SIM, untuk tahap awal dalam melakukan pemblokiran yaitu layanan telepon dan sms (outgoing). Akan tetapi si pengguna ini bisa memakai aktivitas paket internet, lalu masa pemblokiran pada tahap ini hanya berlaku pada tanggal 1 Maret 2018 hingga 31 Maret 2018.

Dan apabila pelanggan masih belum juga melakukan proses registrasi ulang pada kartu SIM prabayar miliknya dengan menggunakan KTP dan KK, maka untuk tahap yang ini akan di lakukan proses pemblokiran, dimana untuk tahap yang kedua tersebut berlaku pada tanggal 1 April 2018.

Untuk Anda sebagai pelanggan kartu sim prabayar yang masih belum juga melakukan tindakan untuk registrasi ulang yang memakai KK dan KTP pada tanggal 1 April - 30 April, maka siap-siap saja pemblokiran tahap yang kedua akan dilakukan dan pastinya berlaku. Dimana efek dari diblokirnya kartu SIM Anda akan tidak bisa melakukan panggilan keluar, sms dan mengakses jaringan internet.

Jadi bagi kalian yang menggunakan kartu prabayar masih tersedia waktu dalam melakukan proses registrasi ulang kartu sim baik telkomsel, xl, indosat, smartfren dan axis sebelum tanggal 1 Mei 2018. Soalnya nanti jika sudah bertepatan waktu yang sudah di tentukan maka akan ada pemblokiran masa semua kartu prabayar seleuruh provider di tanah air.

Nah, bagi kalian yang mau melakukan registrasi ulang kartu SIM dan juga mengaktifkan kartu SIM yang sudah terlanjur terblokir, maka disini saya akan berbagi tutorial untuk untuk Anda, adapun caranya silahkan simak sebagai berikut:

Cara Mengaktifkan Kartu SIM Yang Sudah Terblokir

Dalam proses registrasi ulang kartu SIM prabayar ini sudah ditetapkan bagi pelanggan lama maupun yang baru, dengan menggunakan Nomor Induk Nasional (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), dimana ketentuan ini sudah berlaku sesuai dengan peraturan KOMINFO sebelum waktunya yaitu 1 Mei 2018. Selain itu juga bagi kalian pelanggan prabayar yang sudah pada tahap pemblokiran pertama dan kedua, bisa melihat langkah-langkah registrasi ulangnya berikut ini.

1. Registrasi Pelanggan Lama

- Indosat/Smartfren/Tri

Ketik ULANG#NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444

- XL/AXis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun