Setiap hendak menjalani suatu usaha tentu memerlukan modal yang dapat menunjang berjalannya suatu usaha. Namun, akses permodalan yang dimiliki oleh pedagang pasar masih sangat sulit dijangkau, hal ini mengakibatkan para pedagang pasar tradisional memilih untuk mencari akses permodalan kepada rentenir dengan bunga pinjaman sangat tinggi, sehingga keuntungan pedagang banyak tersedot untuk membayar bunga pinjaman.
- Kompetitor
Seiring dengan menjamurnya mini minimarket, pasar ritel modern, dan pasar berbasis online menyebabkan keberdaan pasar dan pedagang pasar rakyat terus menurun. Tercatat dalam 3 tahun belakangan nilai transaksi berada diangka terendah, hal ini diperparah dengan terjadinya pandemi yang melanda dunia akibat virus Covid-19, khusu nilai transaksi dalam komoditas pakaian hanya berkisar 20% - 30%.
- Supply Barang
Sumber barang yang masuk ke dalam pasar rakyat rata-rata berada pada tingkat ke 4 atau ke 5 dari rantai distribusi. Mengingat tidak menjadi prioritas dalam sektor tersebut membuat para pedagang pasar tradisional menjadi kesulitan untuk mendapatkan barang dagangan sehingga barang menjadi tidak efisien dan mahal baik saat didapatkan atau hendak akan dijual kembali.
- Penegakan Hukum
Sebagai Negara hukum yang menuntut setiap masyarakat untuk selalu tunduk dan patuh terhadap peraturan dan kebijakan-kebijakan yang disahkan. Namun, saat praktik dilapangan banyaknya para penegak hukum dalam melakukan pengelolaan ada kecenderung abai terhadap penegakkan hukum bagi pedagang yang melakukan pelanggaran. Misalnya pedagang yang berlaku tidak tertib, tidak bersih dan tidak sehat.
SOLUSI PENYELAMATAN
Keberadaan pasar tradisional di Indonesia dari sisi sejarah perekonomian banga, telah membuktikan sebagai salah satu infrastruktur ekonomi nasional. Dalam praktiknya, pasar tradisonal bukan hanya sebatas sebagai salah satu infrastruktur ekonomi semata tetapi merupakan salah satu elemen terciptanya keseimbangan social ekonomi, yang bermuara pada terciptanya persatuan dan kesatauan bangsa. Peran pasar tradisonal dalam konteks itu, tidak lain karena budaya yang berkembang di dalam pasar tradisional adalah terjadinya interaksi social antar pedagang dengan pelangggannya dan antar pelnaggan. Interaksi sosial itu, di satu sisi tercermin dari berjalannya tawar menawar antara pedagang dengan pelanggan, di sisi lain ternyat interaksi itu berkembang menjadi sistem kekerabatan yang erat di antara mereka.
Mencermati uraian yang terdapat di dalam Pasal 33 ayat (2), apabila dikolerasikan dengan kondisi pasar tradisonal saat ini, maka Negara mempunyai kewenangan melakukan intervensi dalam kerangka penyelamatan sitem ekonomi kerakyatan melalui pendekatan perlindungan, pembinaan dan pemberdayaan pasar tardisonal.
Bentuk intervensi pemerintah tersebut, bisa dilakukan melalui pembentukan UU tentang Perlindungan Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisonal. Regulasi yang ada saat ini bentuknya di bawah UU berupa Perpres, Permen, dan Perda yang dari sisi kekuatannya tidak sekuat UU. Karena melalui UU, diharapkan bisa mendorong terjadinya perubahan besar di dalam pasar tradisonal baik perubahan mental pedagang, maupun pengelola yang kebanyak berasal dari  birokrasi pemerintah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI