Bahan galian atau bahan tambang adalah sumber daya yang tidak dapat diperbaharui, sehingga apabila suatu cadangan bahan galian yang dianggap ekonomis telah habis, maka kegiatan penambangan akan selasai atau berhenti.
Penghentian kegiatan penambangan bahan galian, baik berupa tambang mineral, batubara, batuan dan/atau kegiatan pertambangan lainnya sering kali menimbulkan persoalan, antara lain :
- Hilangnya lapangan pekerjaan, sehingga menambah tingkat pengangguran tenaga kerja produktif;
- Berhentinya sebahagian kegiatan ekonomi yang bergantung terhadap kegiatan penambangan pada saat masih berjalan;
- Kerusakan lingkungan;
- Meningkatnya angka kemiskinan
- Meningkatnya tindak kriminalitas.
Guna mengantispasi timbulnya berbagai persoalan sebagaimana diuraikan di atas, maka diperlukan adanya solusi, berupa kegiatan pascatambang, sehingga dapat menekan dampak negative sebagai akibat dari berhentinya kegiatan penambangan. Solusi dimaksud, harus dilakukan oleh setiap perusahaan tambang yang melakukan kegiatan penambangan di daerah bersangkutan yang harus direncanakan, dipersiapkan dan dilaksanakan sebelum tambang menghentikan kegiatannya.
TANTANGAN PASCATAMBANG
Kegiatan pertambangan biasanya berada di daerah peloksok pedesaan yang terpencil. Kondisi daerah tersebut, biasanya berada dalam segala keterbatasan, antara lain:
- Keterbatasan infrastruktur umum, seperti akses perhubungan, baik jalan, pelabuhan, maupun badar udara;
- Tingkat pendidikan masyarakat setempat, biasa kurang tersedia tenaga kerja yang mempunyai keahlian memadai dibidang pertambangan;
- Tingkat ekonomi masyarakat setempat, yang cenderung didominasi oleh masyarakat yang kurang beruntung dari sisi ekonomi;
Adanya berbagai keterbatasan tersebut, menyebabkan seringkali peluang ekonomi dan lapangan pekerjaan yang terbuka dengan adanya kegiatan pertambangan seringkali tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat setempat. Namun demikian, di tengah -- tengah segala keterbatasan yang ada.Â
Biasanya, banyak juga berbagai peluang ekonomi yang sesungguhnya bisa digarap secara maksimal sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat di daerah tersebut.Â
Dengan demikian, meskipun masyarakat setempat tidak dapat memanfaat peluang terbuka dari kegiatan pertambangan yang ada, bisa ditutup oleh program pemberdayaan dengan cara menggali potensi ekonomi yang ada, guna mendorong kegiatan ekonomi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat setempat, melalui sebuah kegiatan yang dirancang khusus oleh perusahaan dalam melaksanakan fungsi sosialnya terhadap lingkungan sekitar tambang.
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Landasan filofis kegiatan pertambangan di Indonesia adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi : "bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar -- besarnya kemakmuran rakyat".Â
Makna dan ruh dari ketentuan tersebut, bukan hanya berkaitan dengan barang tambang yang digali harus memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat setempat, tetapi bisa diwujudkan melalui sebuah program yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bagian dari manfaat social dari kegiatan yang dilakukannya di tempat bersangkutan.