Mohon tunggu...
Maulana Ahmad Jailani
Maulana Ahmad Jailani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

44444

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Salat Tarawih Wajib? Apakah Salat Tarawih Boleh Dilakukan Berjamaah?

23 November 2023   15:35 Diperbarui: 26 November 2023   16:36 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang saya tulis dijudul, saya akan mencari kebenaran tentang salat tarawih, berikut hadits yang menerangkan tentang salat tarawih.

Hadits tentang salat tarawih

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ لَيْلَةً مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ وَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّى فَصَلَّوْا مَعَهُ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ فَلَمَّا كَانَتْ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ مَكَانُكُمْ وَلَكِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْتَرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْأَمْرُ عَلَى ذَلِك


Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab, telah mengabarkan kepada saya 'Urwah bahwa 'Aisyah radhiallahu'anha mengabarkannya bahwa Rasulullah pada suatu malam keluar kamar di tengah malam untuk melaksanakan salat di masjid. Maka orang-orang kemudian ikut salat mengikuti salat beliau. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut sehingga pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut salat dengan beliau. Pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi lalu Rasulullah keluar untuk salat dan mereka ikut salat bersama beliau. Kemudian pada malam yang keempat, masjid sudah penuh dengan jamaah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk salat Subuh. Setelah beliau selesai salat Fajar, beliau menghadap kepada orang banyak kemudian beliau membaca syahadat lalu bersabda, "Amma ba'du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut nanti menjadi diwajibkan atas kalian sehingga kalian menjadi keberatan karenanya." Kemudian setelah Rasulullah meninggal dunia, tradisi salat (tarawih) secara berjamaah terus berlangsung seperti itu.
Dari hadits di atas kita dapat menyimpulkan bahwa salat tarawih itu sunnah, dan diriwayat lain juga dikatakan bahwa salat tarawih itu sunnah dan bila dilakukan berjamaah lebih baik. Berikut hadits lain tentang salat tarawih :

وَعَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي يَقُومُونَ يُرِيدُ آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ

Dan dari Ibnu Syihab dari 'Urwahbin Az Zubair dari 'Abdurrahmanbin 'Abdul Qariy bahwa dia berkata,"Aku keluar bersama 'Umar binAl Khaththob radhiallahu'anhu pada malam Ramadan menuju masjid, ternyata orang-orang salat berkelompok-kelompok secara terpisah-pisah, ada yang salat sendiri dan ada seorang yang salat diikuti oleh ma'mum yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang. Maka'Umar berkata, "Aku pikir seandainya mereka semuanya salat berjamaah dengan dipimpin satu orang imam,itu lebih baik." Kemudian Umar memantapkan keinginannya itu lalu mengumpulkan mereka dalam satu jamaah yang dipimpin oleh Ubbaybin Ka'ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam yang lain dan ternyata orang-orang salat dalam satu jamaah dengan dipimpin seorang imam, lalu 'Umar berkata,"Sebaik-baiknya bid'ah adalah ini".Dan mereka yang tidur terlebih dahulu adalah lebih baik daripada yang salat awal malam, yang ia maksudkan untuk mendirikan salat diakhir malam, sedangkan orang-orang secara umum melakukan salat pada awal malam.
Jadi, kesimpulannya adalah salat tarawih adalah salat sunnah yang dilakukan pada malam hari maupun tengah malam pada bulan ramadhan, salat tarawih pada masa khalifah Umar bin Khattab dilakukan umat muslim secara sendiri-sendiri, lalu umar mempunyai inisiatif untuk mengumpulkan umat muslim pada salat tarawih dipimpin satu imam atau berjamaah, lalu umar berkata "Sebaik-baiknya bid'ah adalah ini" bid'ah tersebut artinya, disebut bid'ah karena bentuk, waktu, dan aturan shalatnya bahkan jumlah shalatnya pun tidak pernah dikatakan oleh Rasulullah SAW, dan beliau juga tidak langsung memerintahkannya, meskipun beliau  shalat di malam hari selama beberapa malam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun