Mohon tunggu...
Maulana Abdi Kurniawan
Maulana Abdi Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Sejarah

Seorang Mahasiswa yang kurang kerjaan, jadi bantulah saya mendapatkan pekerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

DE TJOLOMADOE : SEJARAH BERDIRI & FUNGSI SAAT INI

6 Mei 2023   18:20 Diperbarui: 6 Mei 2023   18:25 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGmDLURq3xQbACZYR

Dalam sejarahnya gula masuk ke dalam bumi nusantara pada kisaran abad ke-15 oleh Bangsa China. Namun dalam produksinya tentu masih menggunakan cara-cara tradisional dan belum tersentuh teknologi modern dengan menggunakan mesin sebagai alat untuk mengolah tebu menjadi gula. Dalam perkembangannya perdagangan gula ini menjadi sangat menguntungkan dan membuat banyak pihak menjadi tertarik untuk ikut berkecimpung dalam bisnis ini. Setelah masuknya para pedagang Belanda di nusantara pada kisaran tahun 1596 yang tergabung dalam sebuah persekutuan dagang yang mereka beri nama Vereenigde Oost-Indische Compagnie atau lebih dikenal dengan singkatannya VOC mulai melirik dan menaruh perhatian lebih karena hasil keuntungan yang sangat menggiurkan bagi pedagang seperti mereka. Setelah mereka mendapatkan kemampuan untuk menguasai perdagangan di nusantara dengan cara monopoli harga,  mereka semakin gencar untuk mengekspor gula-gula yang mereka beli dari orang China dengan harga yang rendah dan kemudian dijual dengan harga yang lebih mahal dan sangat menguntungkan mereka. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan pihak produsen gula dari China yang kemudian berakibat menjadi lesunya perdagangan gula di nusantara. 

Untuk membangkitkan dan menambah debit ekspor gula dari nusantara dan tentu saja menambah keuntungan yang akan didapat pihak VOC mereka mulai berusaha membuat industri gula di nusantara pada abad ke 18 yang dilakukan dengan mengusahakan pendirian pabrik yang jumlahnya ada sekitar seratus pabrik gula di Batavia. Namun setelah lama berkuasa dan memiliki pengaruh besar terhadap perdagangan dan kekuasaan di nusantara VOC kemudian mulai menampakkan tanda-tanda akan kehancurannya, yang telah digerogoti oleh anggotanya sendiri, dimulai dari banyaknya korupsi yang ada dan berbagai permasalahan yang timbul dari banyaknya  ikut campur VOC terhadap setiap sendi kehidupan di nusantara semakin mempercepat kehancuran organisasi ini. Dan tepatnya pada  tanggal 31 Desember 1799 setelah banyaknya kemerosotan yang terjadi dan hutang yang semakin menumpuk kemudian diputuskan untuk membubarkan kongsi dagang belanda ini oleh Pemerintah Republik Bataaf. 

Setelah pembubaran VOC tahun 1799 tidak serta merta membuat monopoli perdagangan di nusantara selesai sampai disitu saja. Sebagai ganti VOC di nusantara Kerajaan Belanda membentuk sebuah  Pemerintahan dibawah pimpinan Johannes van den Bosch pada tahun yang sama dan menamainya sebagai Pemerintahan Hindia Belanda yang merupakan kepanjangan tangan dari Kerajaan Belanda di Nusantara. Hal ini menambah daftar Panjang penjajahan di nusantara. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda mereka menerapkan sebuah sistem tanam paksa yang mana membuat seluruh rakyat yang memiliki lahan untuk ditanami tanaman ekspor, dan pada kasus ini adalah tanaman tebu yang merupakan bahan baku pembuatan gula kristal sedangkan bagi yang tidak memiliki lahan mereka akan dijadikan pekerja di perkebunan milik pemerintah Hindia Belanda. Dari sistem tanam paksa ini Pemerintah Hindia Belanda mendapatkan keuntungan yang bukan hanya besar namun melimpah dan dapat dijadikan sumber penghasilan yang sangat menjanjikan.

Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870. Undang-undang yang mengatur prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. Kemudian membuat dominasi pihak pemerintah Hindia Belanda dalam industri ini berangsur-angsur menurun dan kemudian membuka peluang bagi para pengusaha, dan dapat diisi oleh pihak swasta. Didasari oleh keuntungan besar yang sangat menjanjikan, para pengusaha bumiputera kemudian sangat berminat terhadap bisnis ini. Hal ini juga tidak luput dari KGPAA Mangkunegara IV yang merupakan pebisnis unggul sudah yang menaruh ketertarikan besar terhadap industri gula dan ditambah lagi di Kawasan Surakarta adalah tempat yang sesuai ditanami tebu. Pada masa itu terdapat dua perusahaan swasta besar yang didirikan, sebagai pabrik gula pendirinya adalah Oei Tiong Ham Concern di Semarang dan KGPAA Mangkunegara IV di Surakarta.  KGPAA Mangkunegara IV kemudian membangun pabrik gula di daerah karanganyar. Dalam upayanya Mangkunegara IV kemudian meminta persetujuan dari Residen Surakarta Nieuwenhuysen untuk dapat membuat pabrik gula di wilayah tersebut, setelah mendapat persetujuan beliau kemudian memilih tempat untuk dijadikan lahan menanam tebu dan kemudian memilih Desa Krambilan Distrik Malang Jiwan di sebelah utara Kartasura sebagai lokasi penanaman tebu. Pemilihan tempat ini dilakukan setelah mempertimbangkan tanahnya yang subur dan air yang dapat mencukupi kebutuhan perkebunan.  Mangkunegara IV kemudian memerintahkan seorang ahli berkebangsaan Jerman yang bernama R. Kampf untuk membuat pabrik gula. Peletakan batu pertamanya dilakukan pada hari Minggu tanggal 8 Desember 1861. Biaya pembangunan pabrik gula Colomadu sendiri mencapai f 400.000 dan untuk mencukupinya modal yang digunakan sebagian besar didapatkan dari pinjaman dari hasil keuntungan bisnis perkebunan kopi milik Praja Mangkunegaran. Selain dari keuntungan usahanya beliau juga mendapatkan bantuan pinjaman dana dari seorang Mayor Cina yang ada di Semarang yang bernama Be Biauw Tjwan, yang merupakan teman dekat dari Mangkunegara IV. Setahun setelah pembangunan pabrik ini pada tahun 1862 pabrik gula ini sudah siap untuk dioperasikan. 

Pada saat acara peresmian pabrik gula tersebut KGPAA Mangkunegara IV menyematkan nama Colomadu yang dalam Bahasa Jawa bermakna gunung madu hal ini sering diartikan sebagai harapan dari Mangkunegara IV agar perusahaan ini dapat menjadi simpanan kekayaan dari Praja Mangkunegaran dalam bentuk gula kristal yang banyak dan sampai menyerupai gunung. Karena perusahaan ini merupakan milik pribadi Mangkunegara IV makai a bebas memberikan kekuasaan terhadap siapapun yang ia kehendaki untuk menjadi pengelola usahanya, dan pada awal berdirinya ia memberikan kepercayaannya kepada R. Kampf untuk menjadi administrator pabrik ini yang kemudian ia jabat selama 8 tahun dan kemudian digantikan oleh anaknya G. Smith dikarenakan ia diberi tugas lain oleh Mangkunegara untuk mengurus perusahaan yang lain. Pada masa-masa itu pula pihak Pemerintah Hindia Belanda mendirikan suatu institusi yang bernama Proefstation Oost-Java (POJ) yang kemudian menghasilkan varietas tebu unggul yang tahan hama yang kemudian membuat hasil panen tebu dan produksi gula kristal semakin banyak dan membuat Hindia Belanda menjadi eksportir gula terbesar kedua setelah Kuba. Sebelum menjelang kematian Mangkunegara IV status kepemilikan PG Colomadu yang semula milik pribadi berubah menjadi milik Praja Mangkunegaran dengan berbagai pertimbangan terutama manfaat dari hasil perusahaan ini dapat digunakan untuk kesejahteraan Praja secara keseluruhan. 

Pada masa awal abad ke-20 seluruh sistem pengelolaan industri gula Mangkunegaran ada di bawah kendali komisi pengawas yang disebut dengan commissie van beheer yang terdiri dari Mangkunegara VII sebagai ketua, Bupati Patih Mangkunegaran sebagai seorang wakil ketua dan superintenden urusan kekayaan Mangkunegaran sebagai anggota. Yang berwenang sebagai pengelola harian dalam industri gula ini adalah superintenden yang berisi orang Belanda yang dianggap lebih pandai dalam pengelolaan.  Hal ini terus berjalan di masa Kolonial Belanda. Setelah kedatangan penjajah Jepang sistem ini kemudian diubah karena kebijakan pemerintah yang berganti. Nama komite pengawas kemudian diubah menjadi Perusahaan Perkebunan Mangkunegaran dan superintenden yang dulunya diisi oleh orang Belanda kini diganti menjadi orang pribumi asli.

Setelah masa kemerdekaan dan penyatuan Praja Mangkunegaran dan Kasunanan Surakarta Hadiningrat dengan NKRI dan kemudian dikukuhkan menjadi daerah istimewa yang dipimpin oleh SISKS Pakubuwono Sebagai pemimpin daerah dan KGPAA Mangkunegara sebagai wakil. Namun hal ini tidak berjalan dengan baik, selang satu tahun setelah penetapan itu terjadi terjadi krisis sosial dan politik di Surakarta pada tahun 1946 pemerintahan Kasunanan dan Mangkunegaran dihapuskan dan dijadikan satu dalam Dewan Pertahanan Daerah Surakarta yang kemudian membuat posisi daerah istimewa di Surakarta dibekukan. Setelah jatuhnya pemerintahan Kasunanan dan Mangkunegaran kemudian badan usaha miliknya pun ikut diambil alih dan didalamnya termasuk PG Colomadu diambil-alih pengelolaannya oleh pemerintah RI. Berselang satu tahun setelah pengambilalihan perusahaan milik praja kemudian pihak pemerintah membentuk Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia pada tahun 1947 yang sekaligus menjadi penegasan bahwa PG Colomadu telah menjadi milik Pemerintah  Republik Indonesia.  

Pada saat dikelola oleh pemerintah RI industri gula Praja Mangkunegaran memiliki dua pabrik gula yang pertama adalah PG Colomadu dan yang satunya adalah PG Tasikmadu yang pembuatannya merupakan hasil dari keuntungan PG Colomadu, namun dalam perkembangannya pada masa setelah kemerdekaan kedua pabrik ini memiliki nasib yang berbeda. Perubahan yang terjadi di masyarakat sekitar pabrik sedikit banyak sangat berpengaruh besar terhadap langgengnya keberadaan pabrik gula di Kawasan tersebut. Dalam perjalanannya PG Colomadu yang kurang beruntung dalam mempertahankan produksi di pabriknya terus berjalan. Hal ini dikarenakan banyak sekali lahan tebu yang kemudian dialih fungsikan menjadi lahan pemukiman dan dijual oleh pemilik karena faktor lokasi PG Colomadu memanglah strategis sehingga masyarakat sekitar menjadi lebih senang mendapat uang dengan cepat dengan menjual tanahnya kepada pihak pemilik modal. Dan bagi yang masih mempertahankan lahannya mereka beralih dari yang tadinya menanam tebu kemudian menanam padi. Hal ini berdampak sangat serius dengan produksi yang ada di PG Colomadu karena dari lahan yang berkurang mengakibatkan pabrik sampai kekurangan bahan baku yang akan digiling sehingga produktivitas pabrik berkurang dan semakin memburuk hingga pada puncaknya pada tanggal 1 Mei tahun 1998 Pabrik Gula Colomadu melakukan penggilingan terakhirnya dan telah berhenti beroperasi. Hal ini diresmikan dengan  penutupan Pabrik Gula Colomadu oleh PTPN IX. Kemudian mesin-mesin pabrik dipindahkan ke PG Tasikmadu Bersama dengan beberapa karyawan yang ikut dipindahkan ke PG Tasikmadu Karanganyar dan yang lain  diberhentikan. 

Setelah 19 tahun mangkrak, pada tanggal 4 April 2017 PG Colomadu mendapatkan perhatian kembali oleh pemerintah melalui Menteri BUMN yang kemudian melakukan  revitalisasi terhadap bangunan bekas pabrik gula ini. Revitalisasi ini dilakukan oleh pemerintah, namun sayangnya dalam proses revitalisasi ini dilakukan secara sepihak. Praja Mangkunegaran sebagai pemilik hak aset lahan dan bangunan tidak diikutsertakan dan seakan-akan dilupakan oleh pemerintah padahal secara sah tempat dan bangunan ini adalah milik praja dan yang diambil-alih hanya pengelolaannya saja. Setelah kejadian ini KGPAA Mangkunegara IX melalui Tim Pengembalian Aset Mangkunegaran (TIM PAM) meminta kepada pihak pemerintah agar revitalisasi PG Colomadu dihentikan. 

Pihak Praja Mangkunegaran menyatakan bahwa PG Colomadu adalah milik Mangkunegaran dan dibarengi dengan bukti-bukti yang ada. Ditambah juga dari pihak Praja tidak pernah memberikan ijin untuk melepas PG Colomadu kepada pihak lain yang kemudian dapat dijadikan dasar oleh BPN dalam mengeluarkan sertifikat. Sebagai pemilik pihak Praja mengatakan seharusnya dilibatkan secara aktif dalam musyawarah mengenai rencana besar pengelolaan dan pemanfaatan PG Colomadu ini. Setelah adanya gugatan ini baik dari pihak Pemkab Karanganyar juga menjadi fasilitator untuk membantu penyelesaian sengketa yang ada, dan revitalisasi juga terus berjalan tanpa adanya gangguan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun