Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang baru ditekan kan oleh Presiden Joko Widodo mengatur komunikasi resmi di lingkungan kantor pemerintah dan swasta wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Menurut Perpres ini, komunikasi resmi yang dimaksud adalah komunikasi antar pegawai, antar lembaga, serta masyarakat terkait tugas dan fungsi lembaga pemerintah serta swasta. Komunikasi itu baik secara lisan, tertulis, atau media elektronik.
"Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi," demikian bunyi Pasal 5 Perpres seperti dilansir dari Setkab.go.id, Rabu 9 Oktober 2019.
Perpres ini juga menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, paling sedikit digunakan dalam komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik, standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, dan sistem infomasi pelayanan.
Perpres ini juga mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Lembaga sebagaimana dimaksud terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H