Tulisaninisayabuatbukankarenatidakbersyukuratasnikmat yang diberikan Allah, ataupunterusmerasakurangdengan penghasilan yang ada, karenadengangaji (salary) yang adasaat inipunalhamdulillahkebutuhansayasekeluargasudah terpenuhi.Tidak, inisemata-matabukankarenaitu, namunlebih karenainginberpartisipasimewujudkankebijakanpemerintah yang berkeadilan.Meskipunbanyakteman-teman yang berkata“Syukurilahapa yang ada”.
Sudahbukanrahasialagijikabanyakmasyarakat Indonesia yang meragukankualitaspelayanankesehatan yang diselenggarakanolehfasilitaskesehatanmilikpemerintah sepertiPuskesmasmaupunRumahSakitPemerintah.Tentunya halinitidakterlepasdaribeberapa factor,salahsatu factor terpentingadalahprofesionalismedaripenyelengarapelayanan,baikmedismaupunparamedis.Menurutsayaprofesionalisme baruterciptaketikapenyelenggarapelayanankesehatanbekerja dengannyaman, pendapatan yang berkeadilan, dll.Namun menurutsayadarikebijakan yang ditetapkanPemerintahmelaluiPermenkes No. 69 Tahun 2013,Perpres N.32 Tahun 2014, Permenkes No. 19 Tahun 2014,pembayaranjasamedisparadokterPuskesmas / DokterLayanan Primer (DLP) belumlah mendekatisuatumetodepembayaran yang berkeadilanbagisetiap DLP.
Kita ketahuidi era JKN iniPemerintahdalamhalini BPJS selakupenyelenggaramelakukanpembayaranjasamedisdokter melalui bbrp metode, yaitu: Salary (time-based), Kapitasi (population-based)danFee for Service (service-based).Dan yang inginsayakritisi disiniadalahkapitasi.Beberapapoin yang menurutsayaaneh maupundapatberpotensimerugikan DLP yang bertugaspadadaerah-daerahterpencildenganjumlahpenduduk yang sedikit.
1. Puskesmas yang tidakmemilikidokterdibayarRp. 3.000,-/Penduduk per bulannya. Inimenurutsayaaneh, bolehkah sebuahPuskesmastanpadokter, padahaluntukmasa sekarangbanyakitudokter-dokter yang honor, kontrak, magang/baktiatauapalahistilahnyadalamartianbahwa jumlahdoktersudahberlebih, jikamemangadapuskesmas yang tidakadadokter, tinggal PNS-kansajamereka, toh ada PP 56 thn 2012.
2. Kecamatan-kecamatandiperkotaan rata-rata jumlah penduduknyalebihbanyakberkali-kali lipatdengan kecamatan-kecamatandidaerahterpencil. Misalnyadisebuahkabupaten, adakecamatandidaerahterpencilhanya berpenduduk 5.000 jiwa, namundiperkotaanada kecamatanberpenduduk 35.000 jiwa. Dan penyebaran dokternyatidakmerata, diperkotaan bisa lebihdari 2 dokterdanditambahlagidoktergigi. Sementaradikecamatanterpencilhanyaada 1 doktertanpadoktergigi. Makadanaygdibayarkan BPJS padaPuskesmasperkotaan adalahlengkap, yaitusenilai 35.000 jiwa x Rp. 6000,- =Rp. 210.000.000,-. SedangkanuntukPuskesmasdidaerah terpencilkarenahanyaada 1 doktermakadana yang dibayarkan BPJS kePuskesmasadalah 5000 jiwa x Rp.4500,- = Rp. 22.500.000,-. Dana ini yang nantinya digunakanmaksimal 40% utkbiayaoperasional, dan sisanyauntukmembayarkanjasamedisdanparamedis.Bayangkanpotensiperbedaanpendapatandokterdan paramedisdikeduakecamatantersebut. Sementarabeban kerjadantanggungjawabdokterdidaerahterpenciljauhlebihberatkarenahanyasendiridanlokasi yang jauh terpencil. Dengankebijakanini, akankahpenyebaran dokter yang merataakanterlaksana?? Akankah dokter yang beradadidaerahterpencilmampubekerja secara professional?? Akankahmutupelayanan primer ditingkatkandiseluruhpelosoknegeri??
Beberapatawaransolusi yang terpikirkanolehsaya, dan tentunyainiadalahide-idesederhana yang jauhdibawah pemikiran-pemikiranbapakPresidendanparapembatunya,maupunpara legislator terhormat yang sibukdenganrapat-rapat yang kira-kirajauhlebihpentingdarimemikirkandokter-dokter yang bisajadibekerja 30 x 24 jam.
1. Penentuanjumlahdanakapitasihendaknyaberdasarkan jumlahpendudukdisuatukecamatan, makinsedikitjumlah pendudukmakamakinbesarnilainya per jiwa. Misalnya untukkecamatandenganpendudukdibawah 10.000 dan hanyamemiliki 1 doktertidakdibayartetapRp. 4500/jiwa, namun diberikan tambahan perpenduduknya, atau
2. Dana untukpembayaranjasadokterseluruhPuskesmas dikumpulkandalamsuaturekening, dandibagi rata dengan jumlah yang samauntukseluruhdokter yang beradadikabupatentersebut, kecualibagidokter yang merangkap kepalapuskesmasmaupunjabatanlainnya, atau
3. Pemerintahdaerahmemberikaninsentifkhususuntuk puskemas-puskesmasterpencildenganjumlahpenduduk yang minim. Kan adaPermendagri No.59 Tahun 2007Pasal 39, yang selamaini insentif tersebut tidakpernahada, atauPemda merasatidakpentingdantidakpeduli??
Semogatulisaninidapat membantu menginspirasi suatu kebijakan yang berkeadilandiseluruh aspekkehidupandinegeriini. Tentunya ide-ide yang lebih mutakhir telah difikirkan oleh para penentu kebijakan, namun karena mereka tidak perduli maka hanya tahu nyanyian lagu "setujuu..." Mungkinteman-temansejawat punya ide danpemikiran lain? Ataupasrahdan berkata “syukurilahapa yang ada”
Dr. Rahmadsyah Putra, email:mattzyach@gmail.com
Dokter PTT diProvinsi Aceh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H