Mohon tunggu...
Rahmadsyah Putra
Rahmadsyah Putra Mohon Tunggu... -

Seorang dokter alumni universitas syiahkuala, aceh

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akankah Kesejahteraan Yang Berkeadilan Bagi Dokter Puskesmas Di Era JKN Tercipta??

20 Juli 2014   19:17 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:47 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tulisaninisayabuatbukankarenatidakbersyukuratasnikmat yang diberikan Allah, ataupunterusmerasakurangdengan penghasilan yang ada, karenadengangaji (salary) yang adasaat inipunalhamdulillahkebutuhansayasekeluargasudah terpenuhi.Tidak, inisemata-matabukankarenaitu, namunlebih karenainginberpartisipasimewujudkankebijakanpemerintah yang berkeadilan.Meskipunbanyakteman-teman yang berkataSyukurilahapa yang ada”.

Sudahbukanrahasialagijikabanyakmasyarakat Indonesia yang meragukankualitaspelayanankesehatan yang diselenggarakanolehfasilitaskesehatanmilikpemerintah sepertiPuskesmasmaupunRumahSakitPemerintah.Tentunya halinitidakterlepasdaribeberapa factor,salahsatu factor terpentingadalahprofesionalismedaripenyelengarapelayanan,baikmedismaupunparamedis.Menurutsayaprofesionalisme baruterciptaketikapenyelenggarapelayanankesehatanbekerja dengannyaman, pendapatan yang berkeadilan, dll.Namun menurutsayadarikebijakan yang ditetapkanPemerintahmelaluiPermenkes No. 69 Tahun 2013,Perpres N.32 Tahun 2014, Permenkes No. 19 Tahun 2014,pembayaranjasamedisparadokterPuskesmas / DokterLayanan Primer (DLP) belumlah mendekatisuatumetodepembayaran yang berkeadilanbagisetiap DLP.

Kita ketahuidi era JKN iniPemerintahdalamhalini BPJS selakupenyelenggaramelakukanpembayaranjasamedisdokter melalui bbrp metode, yaitu: Salary (time-based), Kapitasi (population-based)danFee for Service (service-based).Dan yang inginsayakritisi disiniadalahkapitasi.Beberapapoin yang menurutsayaaneh maupundapatberpotensimerugikan DLP yang bertugaspadadaerah-daerahterpencildenganjumlahpenduduk yang sedikit.

1. Puskesmas yang tidakmemilikidokterdibayarRp. 3.000,-/Penduduk per bulannya. Inimenurutsayaaneh, bolehkah sebuahPuskesmastanpadokter, padahaluntukmasa sekarangbanyakitudokter-dokter yang honor, kontrak, magang/baktiatauapalahistilahnyadalamartianbahwa jumlahdoktersudahberlebih, jikamemangadapuskesmas yang tidakadadokter, tinggal PNS-kansajamereka, toh ada PP 56 thn 2012.

2. Kecamatan-kecamatandiperkotaan rata-rata jumlah penduduknyalebihbanyakberkali-kali lipatdengan kecamatan-kecamatandidaerahterpencil. Misalnyadisebuahkabupaten, adakecamatandidaerahterpencilhanya berpenduduk 5.000 jiwa, namundiperkotaanada kecamatanberpenduduk 35.000 jiwa. Dan penyebaran dokternyatidakmerata, diperkotaan bisa lebihdari 2 dokterdanditambahlagidoktergigi. Sementaradikecamatanterpencilhanyaada 1 doktertanpadoktergigi. Makadanaygdibayarkan BPJS padaPuskesmasperkotaan adalahlengkap, yaitusenilai 35.000 jiwa x Rp. 6000,- =Rp. 210.000.000,-. SedangkanuntukPuskesmasdidaerah terpencilkarenahanyaada 1 doktermakadana yang dibayarkan BPJS kePuskesmasadalah 5000 jiwa x Rp.4500,- = Rp. 22.500.000,-. Dana ini yang nantinya digunakanmaksimal 40% utkbiayaoperasional, dan sisanyauntukmembayarkanjasamedisdanparamedis.Bayangkanpotensiperbedaanpendapatandokterdan paramedisdikeduakecamatantersebut. Sementarabeban kerjadantanggungjawabdokterdidaerahterpenciljauhlebihberatkarenahanyasendiridanlokasi yang jauh terpencil. Dengankebijakanini, akankahpenyebaran dokter yang merataakanterlaksana?? Akankah dokter yang beradadidaerahterpencilmampubekerja secara professional?? Akankahmutupelayanan primer ditingkatkandiseluruhpelosoknegeri??

Beberapatawaransolusi yang terpikirkanolehsaya, dan tentunyainiadalahide-idesederhana yang jauhdibawah pemikiran-pemikiranbapakPresidendanparapembatunya,maupunpara legislator terhormat yang sibukdenganrapat-rapat yang kira-kirajauhlebihpentingdarimemikirkandokter-dokter yang bisajadibekerja 30 x 24 jam.

1. Penentuanjumlahdanakapitasihendaknyaberdasarkan jumlahpendudukdisuatukecamatan, makinsedikitjumlah pendudukmakamakinbesarnilainya per jiwa. Misalnya untukkecamatandenganpendudukdibawah 10.000 dan hanyamemiliki 1 doktertidakdibayartetapRp. 4500/jiwa, namun diberikan tambahan perpenduduknya, atau

2. Dana untukpembayaranjasadokterseluruhPuskesmas dikumpulkandalamsuaturekening, dandibagi rata dengan jumlah yang samauntukseluruhdokter yang beradadikabupatentersebut, kecualibagidokter yang merangkap kepalapuskesmasmaupunjabatanlainnya, atau

3. Pemerintahdaerahmemberikaninsentifkhususuntuk puskemas-puskesmasterpencildenganjumlahpenduduk yang minim. Kan adaPermendagri No.59 Tahun 2007Pasal 39, yang selamaini insentif tersebut tidakpernahada, atauPemda merasatidakpentingdantidakpeduli??

Semogatulisaninidapat membantu menginspirasi suatu kebijakan yang berkeadilandiseluruh aspekkehidupandinegeriini. Tentunya ide-ide yang lebih mutakhir telah difikirkan oleh para penentu kebijakan, namun karena mereka tidak perduli maka hanya tahu nyanyian lagu "setujuu..." Mungkinteman-temansejawat punya ide danpemikiran lain? Ataupasrahdan berkatasyukurilahapa yang ada

Dr. Rahmadsyah Putra, email:mattzyach@gmail.com

Dokter PTT diProvinsi Aceh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun