Mohon tunggu...
Matthew Aurelius Setiady
Matthew Aurelius Setiady Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Administrasi program studi Ilmu Administrasi Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meningkatnya Angka Pengangguran yang disebabkan oleh Minimnya Lapangan Pekerjaan di Era Bonus Demografi

8 Juni 2024   14:56 Diperbarui: 8 Juni 2024   15:06 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengangguran merupakan salah satu masalah utama di banyak negara termasuk Indonesia, yang dapat berdampak pada stabilitas sosial hingga ekonomi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian pengangguran adalah keadaan menganggur atau tidak melakukan apa-apa atau tidak bekerja. Pengangguran dikaitkan dengan terbatasnya lapangan pekerjaan dan mutu pendidikan. 

Cara mengatasi permasalahan pengangguran ini bisa dilakukan dengan sejumlah upaya, antara lain meningkatkan mutu pendidikan, latihan kerja, mendorong kewiraswastaan. Kemudian, membuka kesempatan usaha informal, pembangunan dengan sistem padat karya, dan membuka kesempatan kerja ke luar negeri. 

Dikutip dari Buku Sosiologi dari Ruang Kelas (2021), pengangguran didefinisikan sebagai suatu keadaan saat seseorang yang tergolong dalam kategori angkatan kerja tidak memiliki pekerjaan dan secara aktif tidak sedang mencari pekerjaan. Atau dengan kata lain, penganggur merujuk pada orang yang tidak bekerja sama sekali. Sementara itu, pengertian pengangguran menurut Sukirno (2004:28) adalah jumlah tenaga kerja dalam perekonomian yang secara aktif mencari pekerjaan tetapi belum memperolehnya.

International Labor Organization (ILO) menyampaikan dua bentuk pengangguran, yaitu pengangguran terbuka dan setengah pengangguran terpaksa. Pengangguran terbuka adalah seseorang dalam kelompok penduduk usia kerja yang tidak bekerja selama periode tertentu dan bersedia menerima atau mencari pekerjaan. Sedangkan setengah pengangguran terpaksa adalah seseorang yang bekerja sebagai buruh karyawan dan pekerja mandiri yang selama periode tertentu terpaksa bekerja kurang dari jam kerja normal.

Secara umum ada beberapa faktor yang menjadi penyebab pengangguran, beberapa penyebab tersebut adalah sebagai berikut:  

1. Besarnya angkatan kerja yang tidak seimbang dengan kesempatan kerja 

Penyebab yang pertama ini dapat dikatakan pula ketika jumlah tenaga kerja dengan jumlah lapangan kerja yang tidak seimbang. Banyak masyarakat yang telah lulus dan menjadi seorang sarjana dan warga lulusan SMA/ SMK maupun SMP yang telah siap kerja memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan suatu pekerjaan sesuai dengan kemampuannya. Namun, banyaknya warga yang siap kerja tersebut harus bersaing ketat, karena lapangan kerja yang tersedia di negara tersebut tidak banyak. Sehingga menyebabkan terjadinya pengangguran. 

2. Masyarakat atau warga negara tidak memiliki keterampilan tinggi serta tingkat pendidikan yang rendah 

Ketika melamar sebuah pekerjaan untuk posisi tertentu, tentu perusahaan akan menyertakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar pekerjaan. Contohnya seperti pelamar harus lulusan minimal SMA dan melampirkan bukti berupa ijazah atau memiliki keterampilan khusus. 

Oleh karena itu, apabila pelamar kerja tidak memiliki keterampilan khusus maupun tidak memenuhi persyaratan yang diajukan oleh perusahaan maka pelamar tersebut tentu akan tereliminasi dari posisi tersebut. Sehingga masyarakat yang ingin mencari kerja harus memenuhi persyaratan keterampilan maupun tingkat pendidikan yang diajukan oleh perusahaan.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi pengangguran: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun