Mohon tunggu...
Herman Wijaya
Herman Wijaya Mohon Tunggu... profesional -

Penulis Lepas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Belajar dari Kasus Pemakaian Foto Tanpa Izin Karya Pencipta Lagu "Burung Camar"

9 Agustus 2018   23:07 Diperbarui: 14 Agustus 2018   04:40 3149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggemar lagu-lagu pop Indonesia pasti pernah mendengar lagu "Burung Camar" yang dinyanyikan oleh penyanyi senior bersuara manja, Vina Panduwinata. Sayangnya kebanyakan dari kita sering tak mau tahu siapa penciptanya. 

Lagu "Burung Camar" yang kemudian mengangkat nama Vina Panduwinata menjadi penyanyi terkenal dan sebagai salah satu legenda hidup di Indonesia, diciptakan oleh Aryono Huboyo Djati, seorang komposer dan juga fotografer yang pernah bertugas di Istana Wakil Presiden.

Hari-hari belakangan ini Aryono sedang uring-uringan, lantaran salah satu foto karyanya, dengan obyek sineas Tino Saroengallo, dipakai oleh beberapa media online di Indonesia tanpa seizinnya.

Adapun delapan media yang memuat fotonya tanpa izin, yakni Grid.id, Trlbunnews.com, Detik com, Metronews com, MataMata.com. Poliklitik, Kapanlagi.com, dan Merdeka.com.

Foto dengan obyek Tino Saroengallo dimuat kedelapan media tersebut tepat pada hari wafatnya sang sineas, 27 Juli 2018 lalu.

Pelanggaran kedelapan media tersebut berbeda-beda. Mulai dari penerbltan tanpa izin, (Detik.com, MetroTVNews.com, MataMata com), penghilangan tandatangan Aryono dari foto (Grid.id), manipulasi foto menjadi hltam-putih dengan pangkasan (Kapanlagi.com) yang kemudian diterbitkan ulang (Merdeka.com) tanpa pengecekan, sampal menjadi gambar vector, sebagaimana yang ada di Politiktik.com. Bahkan penggantian tandatangan Aryono dengan Grid.id dan TribunNews.com.

dokpri
dokpri
Yang membuat Aryono berang, foto itu akan dibuat untuk cover buku tentang Tino Saroengallo yang akan diterbitkan tepat pada 100 hari kematian almarhum. Foto itu sendiri sudah diunggah di akun instagram milik Aryono yang terkunci. Hanya orang-orang yang mengikutinya yang bisa melihat.

Namun "pengaman" itu bukan halangan bagi orang-orang yang ingin mengambil foto Aryono.

"Cara paling mudah kan dengan di screenshot. Nah itu yang mereka lakukan. Celakanya ada yang menghapus watermark saya dan mengedit ulang. Itu pelanggaran luar biasa," kata Aryono ketika bertemu di Reading Room, Kemang Timur, Jakarta, Kamis (9/8/2018) sore.

Berang dengan perlakuan yang diterimanya, Aryono melalui sahabat sekaligus kuasa hukumnya, Ary Pangka, mengirimkan somasi ke beberapa media yang telah memuat fotonya secara tidak sah.

Beberapa ada yang menanggapi dan mengaku salah, tetapi ada pula yang tidak menggubris. Haryono menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun