Oleh
Veronica Cahya Nugraheni, Matius Asep Gugum Gumilar, Iren Enjelika Girsang
Fakultas Bioteknologi, Program Studi Biologi
Universitas Kristen Duta Wacana
Yogyakarta
Omnibus memiliki arti "segalanya" dalam bahasa Latin, dan Law yang berarti hukum. Omnibus Law merupakan undang-undang yang diamandemen, mencakup beberapa topik salah satunya topik lingkungan.
Amandemen yang dibuat ini bertujuan untuk menyederhanakan beberapa regulasi yang dianggap berbelit, menghilangkan ego sektoral dan meminimalisir terjadinya korupsi yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak terkait. Namun, terdapat berbagai pihak yang resisten atau tidak setuju dengan lahirnya Omnibus Law diantaranya buruh, masyarakat, akademisi, pakar, hingga investor global.
Hal ini menandakan bahwa Omnibus Law tidak memiliki legitimasi. Resistensi Omnibus Law itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara ideologi perjuangan stakeholder yang resisten dengan ideologi negara. Beberapa pihak ini menganggap bahwa Omnibus Law hanya memberikan pengaruh buruk atau negatif pada keberlangsungan investasi dan dapat mengorbankan hak asasi manusia.
Selain itu, Omnibus ini hanya memberikan pelayanan kepada golongan menengah ke atas atau pemilik modal sebagai pengendali pasar ekonomi. Resistensi omnibus law ini terjadi dikarenakan adanya beberapa hal yang menurut beberapa stakeholder merugikan. Adapun persoalan-persoalan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Â Menjadi ancaman bagi lingkungan
Omnibus Law ini dinilai para stakeholder yang resisten akan melegitimasi investasi yang akibatnya akan merusak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat terabaikan. Hal ini dikarenakan pemerintah yang tidak selektif dalam menarik investasi yang masuk dan dapat menyebabkan potensi perluasan eksploitasi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan di Indonesia.