Mohon tunggu...
Matius Supit Antonio
Matius Supit Antonio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penegakan Hukum Berkeadilan dan dengan Hati Nurani

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum berdasarkan Teori Hukum Dominus Litis

20 Desember 2024   17:23 Diperbarui: 20 Desember 2024   17:23 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penegakan hukum di Indonesia melibatkan berbagai lembaga, salah satunya adalah Kejaksaan. Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan hukuman. Untuk memahami lebih dalam tentang peran Kejaksaan, kita perlu melihatnya dari perspektif teori hukum, khususnya teori dominus litis. Teori ini memberikan gambaran mengenai siapa yang memiliki kekuasaan penuh dalam mengelola suatu perkara hukum, termasuk di dalamnya perkara pidana.

Teori Hukum Dominus Litis

Teori dominus litis secara harfiah berarti "pemilik perkara". Dalam konteks hukum pidana, teori ini mengacu pada pihak yang memiliki hak untuk mengendalikan jalannya proses hukum dan menentukan apakah suatu perkara layak untuk dilanjutkan ke pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana, namun teori dominus litis lebih menekankan pada pihak yang mengatur dan mengendalikan jalannya proses hukum.

Secara umum, dalam teori ini, penuntut umum atau Kejaksaan memiliki kedudukan sebagai pemegang kekuasaan untuk membawa perkara pidana ke pengadilan dan menjadi pihak yang mengontrol proses penyidikan dan penuntutan. Oleh karena itu, Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana hukum, tetapi juga sebagai pengendali jalannya proses hukum dalam perkara pidana.

Tugas dan Kewenangan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Kejaksaan sebagai lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan kewenangan yang sangat luas dalam penegakan hukum, yang meliputi berbagai aspek penting dalam proses peradilan pidana.

Fungsi Penuntutan

Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menjadi pihak yang mengajukan tuntutan terhadap tersangka dalam perkara pidana. Ini merupakan salah satu kewenangan utama Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana, di mana Kejaksaan memiliki hak untuk menentukan apakah suatu perkara layak untuk diteruskan ke pengadilan. Dalam konteks teori dominus litis, Kejaksaan adalah pihak yang mengendalikan jalannya perkara pidana melalui kewenangan penuntutannya.

Fungsi Pengawasan dan Penyidikan

Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Kejaksaan berfungsi memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam beberapa kasus, Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas perkara tertentu yang memang menjadi kewenangannya, seperti perkara tindak pidana korupsi.

Fungsi Pembelaan Hukum dan Pertimbangan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun