Mohon tunggu...
Matius Supit Antonio
Matius Supit Antonio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penegakan Hukum Berkeadilan dan dengan Hati Nurani

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum berdasarkan Teori Hukum Dominus Litis

20 Desember 2024   17:23 Diperbarui: 20 Desember 2024   17:23 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kejaksaan memberikan pertimbangan hukum kepada berbagai lembaga, baik itu dalam proses pemeriksaan perkara pidana, maupun dalam memberikan pertimbangan hukum terkait kebijakan pemerintah di bidang hukum. Kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum kepada lembaga-lembaga lain, seperti pemerintah atau DPR, mengenai permasalahan hukum yang membutuhkan pemahaman hukum yang mendalam.

Fungsi Eksekusi

Setelah perkara pidana melalui proses pengadilan dan diputuskan, Kejaksaan bertanggung jawab dalam melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, seperti penahanan, pemidanaan, atau tindakan lain yang diambil sesuai dengan putusan pengadilan. Dalam hal ini, Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor yang memastikan bahwa keputusan hukum dilaksanakan.

Kejaksaan dalam Perspektif Dominus Litis

Dalam konteks teori dominus litis, Kejaksaan memegang peranan yang sangat vital dalam penegakan hukum. Kejaksaan sebagai pemegang kendali atas proses hukum memiliki wewenang untuk menentukan arah dan kelanjutan suatu perkara. Pada setiap tahap dalam proses hukum pidana---dari penyidikan hingga eksekusi---Kejaksaan berperan sebagai pihak yang mengendalikan jalannya perkara.

Misalnya, dalam hal penuntutan, Kejaksaan sebagai dominus litis memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. Kejaksaan dapat menghentikan perkara jika tidak cukup bukti atau jika perkara tersebut dianggap tidak layak untuk dilanjutkan. Dalam hal ini, Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai pengendali dan pemilik perkara yang menentukan apakah suatu perkara akan diproses lebih lanjut.

Kesimpulan

Dari perspektif teori dominus litis, Kejaksaan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam sistem peradilan pidana. Kejaksaan tidak hanya bertugas untuk melaksanakan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai pengendali dan pengatur jalannya perkara pidana. Kewenangan Kejaksaan dalam penuntutan, penyidikan, pengawasan, serta eksekusi menjadikannya sebagai pihak yang memiliki pengaruh besar dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, peran Kejaksaan sebagai dominus litis dalam setiap perkara pidana sangat penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun