Mohon tunggu...
Matius Supit Antonio
Matius Supit Antonio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penegakan Hukum Berkeadilan dan dengan Hati Nurani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Judi Online dari Perspektif Hukum Cyber

15 Desember 2024   12:38 Diperbarui: 15 Desember 2024   12:38 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan istilah "cyber crime". Cyber crime mencakup semua jenis kejahatan beserta modus operandinya yang dilakukan sebagai dampak negatif aplikasi internet. Menurut kepolisian Inggris cyber crime adalah, "Segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan criminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalah gunakan kemudahan teknologi digital".

Tingkat popularitas perjudian online di Indonesia terus meningkat seiring dengan lebih mudahnya akses internet melalui berbagai perangkat seperti computer,notebook,laptopmaupunsmartphone.Salahsatusitusuntuk mengakses permainan judi secara (online) adalah Domino 99 (kiukiu), poker online, dan judi bola online.

Judi online telah menjadi salah satu tantangan terbesar dalam dunia digital. Dengan berkembangnya teknologi informasi, akses terhadap perjudian menjadi semakin mudah melalui berbagai platform daring. Namun, aktivitas ini sering kali melanggar hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Judi online tidak hanya memengaruhi aspek sosial dan ekonomi masyarakat, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan kejahatan siber (cyber crime).

 Di Indonesia, Penegakan hukum terhadap judi online terdapat dalam ketentuan peraturan perundang- undangan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, berbunyi : " setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian".

Dari ketentuan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut dapat diketahui bahwa siapa saja yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hak atau melawan hukum sedemikian rupa sehingga membuat dapat didistribusikan, ditransmisikan atau dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik yang bermuatan perjudian kepada publik diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah). Perilaku berjudi yang terjadi dikalangan remaja dengan berpartisipasi dalam permainan judi online adalah bentuk perilaku yang menyimpang. Hal ini disebabkan oleh daya Tarik potensi keuntungan yang mereka lihat, meskipun tidak ada jaminan pasti, serta pandangan bahwa ini akan menguntungkan mereka lebih daripada tidak melakukannya. Remaja yang seharusnya menjadi harapan sebagai generasi penerus bangsa, terpengaruh oleh keberadaan situs perjudian online.
Pada dasarnya, judi melanggar norma-norma agama, etika, moral, serta hukum, dan memiliki potensi dampak negatif terhadap kesejahteraan mental seseorang. Meskipun demikian, saat ini kita semakin melihat berbagai bentuk perjudian yang tersebar dikalangan remaja dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.


Dalam lingkup internasional, banyak negara menerapkan regulasi yang tegas terhadap judi online:
*The Unlawful Internet Gambling Enforcement Act (UIGEA) 2006 di Amerika Serikat melarang institusi keuangan memproses pembayaran terkait judi online ilegal.
*Konvensi Budapest tentang kejahatan siber mengatur kerja sama internasional dalam memerangi aktivitas ilegal di dunia maya, termasuk judi online.

Judi online merujuk pada segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet. Jenis-jenisnya mencakup:
*Taruhan olahraga daring.
*Kasino virtual.
*Poker online.
*Lotre digital.
Ciri utama judi online adalah anonimitas, kemudahan akses, dan penggunaan transaksi digital. Hal ini membuat aktivitas ini sulit dilacak dan diawasi oleh aparat penegak hukum.

Pelaku judi online memanfaatkan kelemahan sistem teknologi dan kurangnya regulasi internasional. Beberapa modus operandi meliputi:
*Phishing: Mencuri data pengguna dengan iming-iming bonus judi.
*Penipuan (fraud): Manipulasi hasil perjudian untuk menguntungkan pihak tertentu.
*Serangan siber (hacking): Menargetkan server kompetitor atau pengguna.

Dampak Judi Online sebagai Cyber Crime
1. Dampak Sosial
Judi online berpotensi merusak kehidupan sosial masyarakat. Ketergantungan pada perjudian dapat memicu masalah seperti kehancuran rumah tangga, kemiskinan, dan gangguan psikologis.
2. Dampak Ekonomi
Kerugian finansial akibat judi online sangat besar, baik pada level individu maupun negara. Selain itu, pencucian uang melalui judi online merugikan sistem keuangan nasional.
3. Dampak Teknologi
Maraknya judi online mendorong peningkatan serangan siber, seperti pencurian data pengguna dan eksploitasi sistem pembayaran digital.

Strategi Penanganan Judi Online dalam Perspektif Cyber Crime

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun