Mohon tunggu...
Matias Ripaldo Asemki
Matias Ripaldo Asemki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas AMIKOM Yogyakarta

Hobi: sepak Bola, Futsal, dengar musik Topik favorit : Politik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP Mengkriminalisasi Warga Negara

10 Januari 2023   20:05 Diperbarui: 10 Januari 2023   20:11 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  merupakan salah satu upaya pemerintahan untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana oleh pemerintah dengan bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintah zaman kolonial Hindia-Belanda yang didominasi oleh ruang demokrasi. Oleh sebab itu,  pemerintah bertujuan untuk mengklaim RKUHP sekaligus modernisasi hukum pidana.

RKUHP menutup ruang demokrasi dan membuka ruang baru yang sangat sensitif dan kriminalitas di berbagai bidang publik baik itu, dalam dunia ekspresi bagi warga negara maupun lain sebagainya. oleh karena itu, ini adalah sebuah tanda kemunduran demokrasi yang semestinya yang warga negara alami selama ini. Dan dimana KUHP membuka peluang dan ruang bagi kriminalisasi baru melalui ancaman pidana yang jelas terlihat dan sangat represif. 

Dan dimana di dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana memuat beberapa perbuatan hukum pidana yang sangat kriminalisasi terhadap warga negara itu sebanyak 1.251 perbuatan pidana, dan 1.198 diantaranya di ancaman dengan pidana penjara. Maka representasi ini bahkan melebihi KUHP produk lokal.

Hukum pidana adalah keniscayaan, karena kebutuhan akan keadilan bagi masyarakat yang terus berubah harus bisa demokrasi. Namun, dalam Rancangan Kitab Hukum Pidana yang saat ini dalam proses pembahasan di DPR, masih terdapat pasal-pasal yang kontroversial dan sangat kriminalitas di kalangan warga Negara, baik itu masyarakat sipil maupun warga negara lainnya, karena warga Negara mengkhawatirkan adanya dampak kriminalisasi berlebihan dan sangat agresif terhadap warga negara dengan adanya Undang-undang tersebut.

Oleh karena itu, kita ketahui bahwa KUHP hadir di tengah-tengah warga negara maka adanya kriminalisasi warga negara dengan undang-undang hukum pidana dengan wewenangnya, maka dalam artian ruang demokrasi akan semakin mundur. Karena menghancurkan ruang privasi warga Negara melalui perluasan pasal zina. 

Dimana KUHP mengancam ruang demokrasi dan memasung hak warga Negara untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat dalam mengkritisi kinerja pemerintah sebagai bagian dari demokrasi. RKUHP dan dampaknya bagi profesi tertentu seperti jurnalis. Kebebasan pers adalah salah satu penjamin adanya kontrol atas pemerintah yang korup dan tiran, jika kebebasan itu ditutup maka sebetulnya bukan lagi bicara tentang membuka peluang adanya ketidakadilan.

Ketiga, legalisasi kesewenangan dan penguatan cengkeraman negara terhadap rakyat. RKUHP ini menyusul revisi UU KPK, UU Minerba, Omnibus Law, dan berbagai peraturan hukum menindas yang diprotes rakyat. 

Kelas penindas butuh memulihkan laba yang sempat diterpa berbagai krisis multidimensi, termasuk krisis pandemi, oleh karenanya mereka memperluas penghisapan terhadap rakyat, dan karena penghisapan dan penindasan itu potensial dilawan balik massa, maka mereka perlu menyiapkan berbagai peraturan hukum yang bukan hanya untuk mengkriminalisasi kaum tertindas, namun juga menjinakkan berbagai potensi perlawanan, termasuk yang baru muncul pada tahapan pemikiran

Demi mewujudkan dan memajukan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera yang menjadi hak setiap warga negara, maka setiap warga negara dilindungi berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 untuk berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Negara Indonesia mempunyai dasar yang kuat dalam melindungi hak asasi manusia pada bidang penghargaan atas kesejahteraan manusia dengan mengakui kelayakan dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak atau sesuai dengan martabat manusia.

Menghentikan bagaimana pemerintah melakukan usaha untuk pengesahan Rancangan KUHP dengan membuka seluas-luasnya ruang demokrasi yaitu diskusi, partisipasi, aspirasi dan harus melibatkan seluruh pihak, kelompok dan elemen masyarakat tanpa terkecuali; menolak RKUHP dijadikan ajang transaksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun