Mohon tunggu...
Mathilda Gian Ayu
Mathilda Gian Ayu Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswi

Baru mendalami dunia menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Program "Jendela Dunia" Milik TVRI Ditegur KPI

19 Mei 2020   10:38 Diperbarui: 19 Mei 2020   10:34 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TVRI juga telah melanggar P3SPS pada pasal 14 bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. 

Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19. '

Lalu pada ruang lingkup pasal 5 mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran yang berkaitan dengan nilai dan norma kesusilaan dan muatan seksual. Pada pasal ini, program tersebut telah melanggar karena bermuatan seksual dengan menayangkan adegan cium bibir antara laki-laki dan perempuan. 

Selain itu juga yang membuat hal tersebut semakin dipermasalahkan adalah ditayangkan pada pagi hari saat klasifikasi program acara TV diperuntukan untuk anak belajar. Adegan tersebut sudah masuk dalam pelanggaran mengenai muatan seksual.

Program Jendela Dunia juga telah melanggar Pasal 39 (1) Lembaga penyiaran sebelum menyiarkan program siaran film dan/atau iklan wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. (2) Lembaga penyiaran televisi wajib melakukan sensor internal atas seluruh materi siaran dan tunduk pada klasifikasi program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini. 

sumber:bisnis.com
sumber:bisnis.com

Program Jendela Dunia yang ditayangkan pada saat itu tidak menerapkan sensor sesuai pedoman yang telah dianjurkan oleh pihak KPI. Adegan ciuman bibir tersebut tidak disensor sehingga menyebabkan masalah ini masuk dalam pelanggaran KPI atau program Jendela Dunia yang belum memperoleh surat tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.

Dalam Teguran ini, KPI hanya memberikan sanksi administratif teguran tertulis. KPI juga tidak menjelaskan secara lebih rinci teguran yang disanksikan kepada program yang bersangkutan, seharusnya pihak KPI bertindak tegas dalam penayangan acara ini yang diklasifikan pada acara anak-anak atau ditayangkan pada jam anak-anak belajar pada media penyiaran TVRI. 

Apabila program Jendela Dunia ini sangat dibutuhkan sebagai bahan ajar siswa siswi terutama sekolah dasar di rumah selama masa pandemi Covid-19 ini maka pihak KPI harus memantau secara terus menerus, bukan hanya mengandalkan dari aduan-aduan masyarakat yang dilaporkan ke KPI dan baru KPI menindaklanjutinya.

Daftar Pustaka:

Komisi Penyiaran Indonesia. 2012. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program  Siaran. http://www.kpi.go.id/download/regulasi/P3SPS_2012_Final.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun