Pontianak, Kamis 22 November 2018 - Barisan  Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Yang akan melaksanakan kegiatan aksi sosial Dibundaran untan , Penggalangan dana ini akan dilakukan untuk membantu  saudara/adik kita yakni Brigita Salita Deta anak dari bpk/ibu Yohanes Toni dan Ibu Agusta Paulani asal daerah Tiang Tanjung Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak, yang saat ini anak beliau sedang di Rujuk di Rumah Sakit Sudarso ,karena mengalami Penyakit Atresia Bilier kelainan dari lahir tertutup nya saluran empedu dan akan melakukakn operasi  di Rs Sudarso Pontianak,
Sesampai Didinas sosial kami juga mendapat arahan kekantor walikota dan Satpol-pp bahw perizinan sepenuhnya dari Wali kota, namun kami terlebih dahulu kekantor Satpol-pp dan arah disana juga demikian menyarakan untuk kordinasi  serta menyampaikan surat izin yang kami bahwa, dan sesampai kami disana kami mendapat Penolakan, dengan alasan bahwa penggalangan dana boleh dilakukan dan diberikan izin apabila orang yang sakit atau membutuhkan dana berasal dari kota pontianak".Â
Namun Perda Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2010 Pasal 41c; Â bahwa " Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali dengan izin tertulis dari Kepala Daerah",
Kami memang mahasiswa biasa dan dari kalangan organisasi aksi kami ini hanya ingin membantu masyarakat selagi kami bermanfaat bagi orang-orang disekitar kami, Ini lah sikap kepedulian kami terhadap sesama saling membantu, akan tetapi kenapa dipersulit ketika kami melakukan kegiatan sosial seperti ini, sapa mathias selaku kordinator Penggalanan dana (BPAN).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H