Assalaamu ‘Alaykum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
(“Semoga kedamaian/keselamatan dilimpahkan kepadamu diiringi dengan Rahmat dan Barakah dari Allah untukmu.”)
Sebenarnya tulisan ini ingin saya ajukan untuk kedua pasangan Capres dan Cawapres RI, namun karena di kubu Pak Prabowo nuansa bagi-bagi ‘kursi kabinet’ sangat kental terasa, maka tulisan ini lebih ditujukan untuk pasangan Capres dan Cawapres Bapak Joko Widodo dan Bapak Jusuf Kalla yang beberapa kali telah mengatakan akan mengambil Menteri dari kalangan Profesional. Walau demikian, saya tetap berharap jika nantinya pasangan Prabowo – Hatta yang terpilih memimpin Indonesia agar kiranya mau berubah pikiran dan akhirnya melirik tulisan ini untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menyusun Kabinet.
Sebelum saya menguraikan usulan susunan kabinet ideal, maka perlu diketahui sebelumnya bahwa Susunan Kabinet ini disusun dengan tanpa melihat suku, ras, agama, golongan, serta asal partai, namun dengan mempertimbangkan aspek-aspek :
*)Profesional;
*)Track Record;
*)Leadership;
*)Sikap dan Pandangan; serta
*) Tulisan dan Pemikiran.
Selain itu, agar tugas antar Kementerian nantinya tidak saling tumpang tindih dan agar lebih menghemat anggaran, maka ada beberapa kementerian yang disatukan bahkan ditiadakan, serta berubah nama, sehingga nantinya Kementerian tersebut terlihat ramping dan dapat melaksanakan tupoksinya dengan lebih efektif dan efisien.
Kementerian yang dirampingkan tersebut yaitu:
*)Kementerian Dalam Negeri disatukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga namanya menjadi Kementerian Dalam Negeri saja.
*)Kementerian Sosial disatukan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga namanya menjadi Kementerian Sosial dan Kependudukan;
*)Kementerian Pekerjaan Umum disatukan dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perumahan Rakyat, sehingga namanya menjadi Kementerian Pekerjaan Umum saja.
*)Kementerian Perdagangan disatukan dengan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sehingga namanya menjadi Kementerian Usaha Kecil dan Menengah.
Tupoksi dari Kementerian ini adalah menumbuhkembangkan usaha skala kecil dan menengah, dan bekerjasama dengan Kementerian Industri Besar dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatur regulasi persaingan bisnis yang sehat.
*)Kementerian Perindustrian disatukan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sehingga namanya menjadi Kementerian Industri Besar.
Tupoksi dari Kementerian ini adalah menumbuhkembangkan usaha skala besar dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk aspek penguasaan saham, AMDAL, sertifikat ISO, dll; serta bekerjasama dengan Kementerian Usaha Kecil dan Menengah dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatur regulasi persaingan bisnis yang sehat.
*)Kementerian Kehutanan disatukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga namanya menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Adapun Kementerian yang sekedar berubah nama dan sedikit beralih fungsi, yaitu:
*)Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berubah nama menjadi Kementerian Pendidikan dan Keterampilan.
Kementerian ini selain memiliki fungsi sebagaimana yang diketahui, juga mengambil fungsi dari bagian Ekonomi Kreatif pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
*)Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berubah nama menjadi Kementerian Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
Kementerian ini selain memiliki fungsi sebagaimana yang diketahui, juga mengambil fungsi dari bagian Kebudayaan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
*)Kementerian Pertanian berubah nama menjadi Kementerian Pertanian dan Peternakan.
Perlu pula diketahui bahwa pada Kabinet Indonesia Bersatu II yang dikomandoni Pak SBY, terdapat jabatan Menteri Sekretaris Negara. Menurut saya jabatan ini dihilangkan saja dan disatukan dengan jabatan Sekretaris Kabinet, namun memiliki fungsi yang lebih luas yakni fungsi kesekretariatan negara dan fungsi sebagai Juru Bicara Presiden / Kabinet.
Selain itu, pada Kabinet Indonesia Bersatu II terdapat pula jabatan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Wakil-Wakil Menteri.
Menurut saya, jabatan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dihilangkan saja, karena sebenarnya tugas dan fungsinya agak tumpang tindih dengan tugas dan fungsi dari BPK dan BPKP serta tugas dari Presiden sendiri dan para Menteri terkait. Presiden yang baik tentunya mau dan mampu mengawasi dan mengecek langsung kinerja para menteri dan gubernur. Begitu pula dengan para menteri tentunya harus memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengawasi dan mengecek langsung kinerja para stafnya dan pihak-pihak terkait.
Begitu pula dengan jabatan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal juga dihilangkan saja dan cukup menjadi bagian dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Adapun jabatan Wakil Menteri sebaiknya dihapus juga karena jika kwalitas Menteri baik, maka jabatan tersebut tidak memiliki peran berarti dan hanya menghabis-habiskan anggaran saja.
Khusus untuk jabatan Jaksa Agung, saya usul agar ke depannya nanti mekanisme pemilihan Jaksa Agung diperbaiki. Dengan cara membuka daftar kandidat pada publik, menerima masukan masyarakat, dan menjadikannya sebagai dasar bagi Presiden untuk memilih Jaksa Agung, sehingga Jaksa Agung nantinya dapat bersifat independen dan bebas dari intervensi siapapun, termasuk intervensi dari Presiden sendiri.
Berikut Daftar Lengkap Nama-Nama Menteri Ideal untuk mengisi Kabinet Periode 2014 – 2019 :
(01)Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan :
(02)Menteri Koordinator Bidang Perekonomian :
(03)Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat :
(04)Menteri Dalam Negeri :
Prof. Dr.rer.publ. Eko Prasojo, SIP, Mag.rer.publ.
(05)Menteri Luar Negeri :
Dr. R.M. Marty Muliana Natalegawa, M.Phil, B.Sc
(06)Menteri Agama :
(07)Menteri Pendidikan dan Keterampilan :
(08)Menteri Kesehatan :
Prof. dr. Adang Bachtiar, MPH, DSc
(09)Menteri Pemuda dan Olahraga :
(10)Menteri Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata :
(11)Menteri Sosial dan Kependudukan :