Mohon tunggu...
Mateus Ivano Nico
Mateus Ivano Nico Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby bermain

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengaplikasikan tentang Pengisian SPT

16 Desember 2022   07:23 Diperbarui: 16 Desember 2022   07:44 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. SPT Tahunan Badan memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), 

organisasi, yayasan dan perkumpulan. Aturan soal kewajiban melakukan lapor SPT tahunan PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Dalam pengisian SPT Tahunan Badan ada beberapa hal yang harus  saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan :

Isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Isi SPT dengan bahasa Indonesia, dengan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan. SPT harus ditandatangani dan SPT disampaikan ke KPP, tempat WP dikukuhkan.

Isi SPT Tahunan PPh badan 1771 melalui software SPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahulu atau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.

Perpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Ditjen Pajak. WP juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT, dimana ini diatur dalam PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT beserta lampirannya.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar pajak akan dikenai denda 2% per bulan sejak periode pajak yang belum dibayar. Namun, masih banyak pelanggaran yang terjadi dalam pelaporan mengenai SPT Tahunan PPh badan yang menyebabkan dikenakan Sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Hal ini dapat berhubungan dengan Ajaran Ki Hajar Dewantara yang mengajarkan konsep Tri Pantangan yaitu suatu pedoman atau aturan yang digunakan untuk hidup aman, damai, salam dan bahagia. Pertama, ialah "jangan menyalahgunakan wewenang (kekuasaan)". Sumber utama adalah adanya nafsu berkuasa, yang agaknya diwujudkan dengan agak keterlanjuran. Karena nafsu, terjadilah penyalahgunaan wewenang.

Kedua adalah "jangan menyeleweng di bidang keuangan". Secara kodrati manusia  memang ada nafsu kebendaan, yang bisa menjadi pendorong kearah penguasaan uang sebanyak-banyaknya. Jika dalam kehidupan organisasi terjadi penyelewengan di bidang keuangan, maka hal tersebut akan menggangu jalannya organisasi dan menghambat perkembangan organisasi   tersebut.

Ketiga  adalah "jangan   melanggar kesusilaan". Di dalam masyarakat apabila terjadi pelanggaran kesusilaan, maka sumber utamanya adalah nafsu seksual. Pelanggaran kesusilaan akan terjadi apabila manusia sudah kehilangan kontrol atas dirinya, atau dengan kata lain sudah tidak mampu mengendalikan dirinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun