Mohon tunggu...
Matchaaa Haiii
Matchaaa Haiii Mohon Tunggu... Editor - Wiraswasta

Saya suka untuk menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yayasan Perguruan Sekolah Diponegoro Terjebak Masalah: THR, UMK, dan PBB Belum Terbayar

7 Oktober 2024   11:31 Diperbarui: 7 Oktober 2024   11:49 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Yayasan Perguruan Sekolah Diponegoro, yang terletak di pusat Kota Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, telah lama dikenal sebagai institusi pendidikan yang bergengsi dengan bangunan megah dan reputasi bonafide. Namun, kenyataan yang muncul belakangan ini justru bertolak belakang dengan citra tersebut. Sejumlah permasalahan muncul, terutama terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga belum dibayarkan kepada para guru selama beberapa tahun.

Permasalahan ini semakin serius ketika terungkap bahwa bukan hanya THR, tetapi juga penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan kepesertaan BPJS bagi para guru tidak diindahkan oleh pihak yayasan sejak berdirinya sekolah tersebut. Masalah ini menjadi perhatian publik dan memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik yang selama ini mengabdi.

Tanggapan Komisi "D" DPRD Asahan

Pada tanggal 21 Juni 2021, Komisi "D" DPRD Kabupaten Asahan yang dipimpin oleh Ilham Sarjana bersama anggota Komisi "B", Rippy Hamdani, melakukan kunjungan kerja untuk memonitoring dan memediasi persoalan ini. Dalam pertemuan tersebut, Ilham Sarjana menegaskan bahwa pihak Yayasan Perguruan Diponegoro harus membuktikan ketidakmampuan mereka untuk membayar THR dan UMK dengan data yang valid. "Tidak bisa hanya berbicara tanpa bukti, kita perlu data konkrit sesuai aturan rumah tangga yayasan," tegas Ilham.

Ia juga menambahkan bahwa jika dalam waktu tiga hari yayasan tidak dapat menyajikan data yang diminta, permasalahan ini akan dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan untuk dievaluasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.

Pajak Bumi dan Bangunan yang Juga Belum Dibayar

Selain masalah THR dan UMK, isu lain yang mencuat adalah dugaan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yayasan juga belum dibayar selama lima tahun. Hal ini diungkapkan oleh Lurah Kisaran Kota, Juanda SE, yang turut hadir dalam musyawarah tersebut. "Selama lima tahun saya menjabat, saya belum pernah melihat pembayaran PBB dari Yayasan Perguruan Diponegoro," ungkapnya.

Juanda menegaskan bahwa PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan Kabupaten Asahan. Oleh karena itu, ia meminta bantuan dari Komisi "D" dan Komisi "B" DPRD Asahan agar pihak yayasan segera melunasi kewajibannya.

Sikap Pihak Yayasan

Di sisi lain, pihak Yayasan Perguruan Diponegoro yang diwakili oleh sekretaris yayasan, Sutardin, berjanji akan menyajikan data yang diminta oleh DPRD dalam waktu tiga hari. Ia berjanji untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan dapat memberi kejelasan kepada semua pihak.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan DPRD Asahan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Dinas Pendapatan Daerah, Lurah Kisaran Kota, serta beberapa pengacara dan insan pers yang ikut memantau jalannya diskusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun