Mohon tunggu...
Matara Sibuta
Matara Sibuta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menhan Nyanyikan "Kau Selalu di Hatiku" di Hadapan Prajurit Penyandang Disabilitas

29 Agustus 2016   19:28 Diperbarui: 29 Agustus 2016   19:32 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekan lalu menjadi kenangan yang sulit dilupakan bagi sejumlah prajurit TNI yang menyandang disabilitas. Mereka mendapat dukungan dan motivasi dari Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Mantan KSAD itu memberi perhatian kepada prajurit TNI penyandang disabilitas di pusat rehabilitasi yang berada dalam satu kompleks dengan Rumah Sakit dr Suyoto. Rumah sakit ini merupakan tempat para prajurit dan pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan dirawat.

Rumah Sakit dr Suyoto baru saja mendapat predikat lulus dengan tingkat paripurna. Predikat ini sekaligus menjadi kado ulang tahun Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan ke-48 yang jatuh pada 6 Juli lalu.

Senandung lagu "Kau Selalu di Hatiku, Bersemi di Dalam Kalbu" menjadi penyemangat bagi para tentara yang mengalami kekurangan fisik tersebut.  Secara terminologi, penyandang disabilitas adalah mereka yang berkurang kemungkinan untuk dapat melakukan kegiatan sebagaimana yang dilakukan orang normal.

Kementerian Pertahanan ingin memastikan para tentara ini mendapat jaminan pekerjaan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi fisik mereka. Pertimbangannya adalah rasa hormat dan kemanusiaan atas sejumlah hasil pekerjaan yang selama ini dilakukan.

Kementerian Pertahanan memastikan penyandang disabilitas di lingkungan TNI tidak mengalami disrkiminasi apa pun. Mereka akan dievaluasi berdasarkan kemampuan mereka dalam melakukan perkajaan. Tentara penyandang disabilitas yang dipekerjakan harus memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan.

Atas dasar kemanusiaan, Kemenhan akan mengakomodasi para prajurit TNI penyandang disabilitas sesuai dengan jenis dan tingkat disabilitas mereka, termasuk menyesuaikan akses di tempat bekerja, peralatan dan/atau alat pelindung diri jika dibutuhkan.

Kondisi disabilitas prajurit TNI tidak boleh digunakan sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan berkaitan dengan kondisi kerja, upah, kesempatan untuk promosi, akses untuk mendapatkan pelatihan atau pemutusan hubungan keprajuritan. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun