Mohon tunggu...
Felisiana Shinta
Felisiana Shinta Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Me, My Adventures..

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPR-RI dan Kekuatan Penjahat Berdasi

6 Juni 2012   01:32 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:21 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu kemarin tersiar kabar bahwa Komisi III DPR-RI [lagi-lagi!] hendak mengintervensi putusan MA atas permintaan KPK yang memindahkan persidangan terdakwa Walikota nonaktif Semarang Soemarmo HS ke Jakarta. What?! Ngapain lagi tuh si Komisi tiga?

Tentu permintaan pemindahan tempat persidangan dari daerah ke Jakarta bukan tanpa sebab, KPK melakukan upaya pencegahan dengan memindahkan tempat persidangan karena khawatir adanya intervensi dari daerah baik itu dari para pendukung Walkot nonaktif tersebut maupun dari hal lainnya, yang mana pula pengadilan Tipikor Semarang pernah juga membebaskan terdakwa kasus korupsi APBD miliaran rupiah (tak perlu disebut namanya lah ya, sila digoogling aja J).

Yang aneh adalah, kenapa komisi di DPR RI seolah-olah buru-buru dan getol perihal yang beginian sedangkan urusan legislasi terkesan diabaikan. Berapa jumlah rancangan undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR RI jika dibandingkan dengan kunjungan mendadak dan fungsi pengawasan yang kebablasan yang pernah dilakukan oleh DPR terhadap lembaga pemerintah?

Saya khawatir, fungsi pengawasan di DPR inilah yang dijadikan alat tekanan politik beberapa anggota DPR terhadap pihak atau pun lembaga negara. Apakah DPR sekarang menjadi alat dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan intervensi terhadap lembaga pemerintah yang seharusnya berjalan dengan professional?

Salah satunya, Komisi III DPR berupaya mengintervensi MA dan KPK dengan berencana membuat Rancangan Undang-Undang MA dan Rancangan Undang-Undang KPK yang baru. Apa maksudnya coba?! Alasan Komisi III dibuatnya RUU KPK adalah bahwa UU KPK sekarang sudah tidak relevan. Sedangkan menurut KPK sendiri, undang-undang sekarang sudah cukup dan KPK hanya perlu penambahan penyidik independen. Dan u know perubahan undang-undang di bagian apakah yang ingin diubah oleh para dewan yang terhormat itu? Yakni salah satunya kewenangan KPK yang ingin dipangkas! Yep, salah satunya bahwa KPK tak berwenang melakukan penyidikan. Nah lho.. baek bener sih Komisi III ngurusin KPK. Ugh!

Belum lagi soal beberapa waktu lalu di mana tingkah Komisi III yang tiba-tiba melakukan inspeksi mendadak ke Ditjen Pajak. Wajar dong kalau kemudian Menteri Keuangan ngamuk-ngamuk karena tentu saja kalaupun DPR mau mengadakan sidak, ya bukan wilayahnya Komisi hukum, tapi Komisi keuangan lah. Piye toh?!

Belum lagi soal kunjungan mendadak Komisi III ke Bea & Cukai di Tanjung Priok  yang ujungnya ternyata perihal penyelundupan Blackberry. Maksudnyaa DPR ini apaaa..

Maka, jelas sekali permintaan Komisi III DPR untuk membatalkan pemindahan sidang Walikota nonaktif Semarang mencederai hukum yang berlaku. Putusan MA gitu lho.. Di sini dengan pongah dan seenaknya DPR RI mencampuradukkan fungsi pengawasan yang menjadi salah satu tugas DPR RI dengan pembelaan mereka terhadap pihak-pihak tertentu. Tingkah DPR yang seperti ini sangat jelas berkesan merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu, yang tak ingin hukum di negara kita ditegakkan.

Sayang sekali jika pada akhirnya DPR RI hanya menjadi sekumpulan orang-orang bodoh berlagak pintar yang mencari tambahan uang susu dengan amoral, demi membeli baju mahal, arloji mewah, mobil dan rumah yang mentereng. Atas nama rakyat mereka menjual idealisme dan kepercayaan rakyat miskin di ujung pulau sana yang menitipkan harapan melalui pemilihan legislative pada pria berdasi & berpantofel mancung mengkilat dan pada wanita berblazer dengan bros yang mahal.

Namun di balik kebusukan para anggota DPR itu, masih ada juga sih segelintir orang yang baik hati. Ciee.. Sweet. Tapi berapa orang? Mungkin bisa dihitung dengan jari. Minoritas di antara mayoritas. Tapi tetap tidak putus harapan dengan kondisi Indonesia yang menurut saya semakin baik, ketiga unsur negara—eksekutif, yudikatif, dan legislatif—harus berjalan beriringan, jika eksekutifnya bagus tapi legislatifnya kacau ya susah juga, bagaimana negara ini bisa maju jika msh ada saja oknum-oknum yang mementingkan perut mereka sendiri?! Tapi pada intinya, semoga DPR tidak terus mengubah fungsi dirinya menjadi lembaga penerima order dari pihak tertentu yang kemudian melakukan intervensi dengan segala macam tingkah dan sok berkuasanya.

Dan terakhir, alangkah perlunya untuk dicatat dan diingat nama-nama anggota DPR yang berseliweran bertindak sesuka hati, mengintervensi, dan berkolaborasi dengan penjahat berdasi agar tidak lagi dipilih dalam pemilu berikutnya. Salam!

Follow: @Bluezevas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun