Hari Hak Aksasi Manusia (HAM) di peringati setiap tahun tanggal 10 Desember, Peringatan Hari Hak Aksasi Manusia ini di mulai sejak tahun 1948 oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) dan kemudian di adopsi jadi Hari HAM Sedunia atau Internasional
Dilansir dari Wikipedia, Hak asasi manusia (HAM), dalam bahasa inggris (human rights),dalam bahasa prancis (droits de l'homme) merupakan sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir yang dilindungi oleh badan hukum. Dalam hal ini, HAM memberikan setiap orang hak dalam memperoleh kebebasan, pendidikan, perdamaian dan keadilan. HAM mengatur pemenuhan kebutuhan setiap orang dalam pendidikan, sandang, pangan dan papan.
HAM yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir di bumi mendapat perlindungan dan tidak ada yang dapat merampas hak tersebut oleh siapa pun, karena telah di lindungi oleh PBB tanpa ada perbedaan.
Apa Saja Pemicu Terjadinya Pelanggaran HAM ?
Pelanggaran HAM dapat terjadi karena perbedaan ekonomi, ras, suku dan lain-lain sehingga timbul pelanggaran HAM seperti pelecehan, perbudakan, penganiayaan bahkan pembunuhan.
Hak Asasi Manusia (HAM) Telah di undang-undangkan pada tanggal 23 September Tahun 1999 yang dipandang sebagai salah satu peraturan pelaksana dari Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H