Hari Anti Korupsi 9 Desember 2022
Korupsi  berasal dari bahasa latin, corruption atau corruptus yang artinya tindakan merusak atau menghancurkan.
Dilansir dari Wikipedia, Korupsi merupakan semua yang memiliki ketertarikan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana di atur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020
Mengapa sampai saat ini masih banyak tindakan korupsi?
Korupsi dapat terjadi karena beberapa hal, Jack Bologne Gone Theory berpendapat bahwa faktor penyebab korupsi yang paling utama yaitu keserakahan, karena keserakahan sangat berpotensi dimiliki setiap manusia dalam hal ini berkaitan dengan pelaku korupsi. Selain itu faktor penyebab korupsi juga dapat disebabkan karena kebutuhan yang mendesak, kesempatan dan lain sebagainya.
Pemberantasan korupsi di Indonesia dimulai pada masa orde lama sejak tahun 1957, saat itu dikeluarkan Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 atau PRT/PM/06/1957 tentang Langkah Pemberantasan Korupsi. Tujuan dikeluarkannya peraturan ini guna untuk menyelidiki para politisi.
Dimasa Orde baru, pelaku korupsi di Indonesia semakin merajalela dalam kehidupan dan pemerintahan. Sementara pada masa reformasi, dimasa pemerintahan BJ Haibie Pemberantasan korupsi dimulai dengan menerbitkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, dan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Stop Korupsi, Bersihkan Negara kita Indonesia dengan tidak adanya korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H