Mohon tunggu...
Mata Mata Jurnalistik
Mata Mata Jurnalistik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Divisi Reportase Lab Jurnalistik UHO

Mata-mata Jurnalistik merupakan salah satu bagian dari program kerja divisi reportase lab jurnalistik Universitas Halu Oleo Kendari

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Stop Korupsi, Indonesia Sehat

9 Desember 2022   07:34 Diperbarui: 9 Desember 2022   08:07 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Hari Anti Korupsi 9 Desember 2022

Korupsi  berasal dari bahasa latin, corruption atau corruptus yang artinya tindakan merusak atau menghancurkan.

Dilansir dari Wikipedia, Korupsi merupakan semua yang memiliki ketertarikan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana di atur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020

Mengapa sampai saat ini masih banyak tindakan korupsi?

Korupsi dapat terjadi karena beberapa hal, Jack Bologne Gone Theory berpendapat bahwa faktor penyebab korupsi yang paling utama yaitu keserakahan, karena keserakahan sangat berpotensi dimiliki setiap manusia dalam hal ini berkaitan dengan pelaku korupsi. Selain itu faktor penyebab korupsi juga dapat disebabkan karena kebutuhan yang mendesak, kesempatan dan lain sebagainya.

Pemberantasan korupsi di Indonesia dimulai pada masa orde lama sejak tahun 1957, saat itu dikeluarkan Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 atau PRT/PM/06/1957 tentang Langkah Pemberantasan Korupsi. Tujuan dikeluarkannya peraturan ini guna untuk menyelidiki para politisi.

Dimasa Orde baru, pelaku korupsi di Indonesia semakin merajalela dalam kehidupan dan pemerintahan. Sementara pada masa reformasi, dimasa pemerintahan BJ Haibie Pemberantasan korupsi dimulai dengan menerbitkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, dan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Stop Korupsi, Bersihkan Negara kita Indonesia dengan tidak adanya korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun