Mohon tunggu...
Mata Heri
Mata Heri Mohon Tunggu... -

Selagi masih muda, selagi sinar rembulan masih memancar,, segeralah berbuat kebaikan, & Melaksanakn kwajiban yg telah diperintahkan.. Waktu yg ada, jgn disia_siakan tanpa guna & berlalu bgitu saja tanpa hasil

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Anak Dijadikan Pengawas Proyek, PPK Dinas PU Asahan Diminta Dicopot

1 November 2013   19:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:43 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13833089751952852034

KISARAN: Berbagai persoalan  pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan dinilai sangat kompleks, mulai dari bangunan yang diduga di mark up, hingga bangunan yang diduga tidak sesuai dengan bestek, adanya dugaan pengutipan liar hingga adanya dugaan anak dari seorang petugas PPK yang dijadikan pengawas proyek.

Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan

Menyikapi hal ini, Ketua Umum Asahan Pers Club Ahmad Qusairi didampingi wakilnya Teci Septerio saat ditemui di kantornya jalan Sisingamangaraja No. 376 Kisaran, Jumat (1/11) meminta kiranya petugas PPK yang menjadikan anaknya sebagai pengawas proyek untuk di copot dari jabatannya, karena menurut Teci hal ini di nilai Nepotisme.

“Kita sangat menyayangkan tindakan oknum PPK yang lebih dikenal dengan sebutan “Didi PU” yang menjadikan putra kandungnya sebagai pengawas proyek Hotmix di Jalan Imam Bonjol Kisaran yang diduga telah melakukan konspirasi dengan pihak rekanan dalam hal ini PT. Yudha Putra, maka untuk itu kami meminta oknum PPK tersebut untuk di copot”, ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Angkatan Muda Demokrat (AMD) Kabupaten Asahan Budi Irawan kepada Kompasiana.com, Jumat (1/11). Menurutnya,  dalam persoalan ini haruslah disikapi secara serius dan perlu tindakan tegas dari Kepala Dinas PU Kabupaten Asahan Taswir ST selaku pucuk pimpinan tertinggi.

“Seperti kita ketahui untuk Pengawas Proyek seharusnya yang tercatat resmi sebagai PNS  dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), sebab dalam Mutual Chek (MC) pekerjaan hasilnya harus ditandatangani pengawas yang resmi bukanlah tenaga sukarela apalagi ditunjuk putra kandung dari oknum PPK. Sebab ini telah melangar aturan apalagi statusnya bukan PNS. Untuk itu Kadis PU sudah seharusnya mencopot oknum PPK tersebut,” ujar Budi Irawan yang juga ketua rayon 17 FKPPI Kota Kisaran.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Asahan Taswir ST belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga dengan PPK Dinas PU Asahan Suhariadi ST. (her)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun