Mohon tunggu...
Mataharitimoer (MT)
Mataharitimoer (MT) Mohon Tunggu... Konsultan - Blogger, bekerja paruh waktu dalam kegiatan literasi digital untuk isu freedom of expression dan toleransi lintas iman.

menulis sesempatnya saja | tidak bergabung dengan partai politik apapun Buku yang ditulis : Jihad Terlarang (2007, 2011), Guru Kehidupan (2010), Biarkan Baduy Bicara (2009), Ekspedisi Walisongo (2011). Bang Namun dan Mpok Geboy (2012)\r\n \r\nJabat erat!\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Banyak yang Dipenjara di Kompasianival

22 November 2014   19:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:07 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Puluhan Kompasianer (sebutan untuk nettizen yang memiliki akun di kompasiana) dipenjara di Kompasianival 2014. Perhelatan rutin Kompasiana yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah ini menyediakan satu booth untuk Penjara Nettizen. Di penjara itulah para kompasianer dipenjara lantaran mengkritik melalui media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Itulah sebuah pemandangan yang terjadi di booth paling sudut pada acara Kompasianival. Penjara Nettizen disediakan oleh SAFENET, sebuah gerakan bersama beberapa masyarakat sipil (individu dan organisasi) yang aktif mengawal kebebasan berekspresi online. SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network) mendokumentasikan kasus-kasus pengekangan atas kebebasan berekspresi di internet. Di Indonesia kasus pemidanaan nettizen melalui Pasal 27 ayat 3 UU ITE makin bertambah setiap bulannya.

[caption id="attachment_377328" align="aligncenter" width="682" caption="kompasianer selfie di penjara nettizen"][/caption]

[caption id="attachment_377329" align="alignnone" width="853" caption="selfie di penjara nettizen"]

14166349341573109251
14166349341573109251
[/caption]

Hingga November 2014, sebanyak 74 Nettizen dipidanakan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik banyak menimpa pengguna yang memanfaatkan Facebook (sebanyak 25 kasus), Twitter (16 kasus), blog dan BlackBerry Messenger (masing-masing 4 kasus), email (3 kasus), SMS, media online, dan YouTube (masing-masing 2 kasus), serta Path dan petisi online (masing-masing 1 kasus).

Upaya penahanan nettizen oleh Aparat Penegak Hukum (Polisi) jelas memberikan efek jeri bagi para nettizen untuk melakukan kritik. "Bagaimana berani melakukan kritik jika kritik selalu dianggap sebagai pencemaran nama baik?" sesal salah seorang Kompasianer yang menyempatkan diri berfoto di Penjara Nettizen.

Merenungkan banyaknya kasus pemidanaan nettizen dengan pasal 27 ayat 2 UU ITE, Banu Astono, Vice Director of Community Affairs Kompas menyarankan agar Nettizen tak surut beraksi untuk Indonesia, namun dengan satu pedoman, "Think before you Click!". Sebelum mengklik tombol SEND, POST, atau PUBLISH, hendaknya berpikir dahulu apakah yang kita tulis akan mengancam diri kita sendiri.

[caption id="attachment_377330" align="alignnone" width="853" caption="tanda tangan untuk mendorong pemerintah dan DPR merevisi UUITE"]

14166349961803734214
14166349961803734214
[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun