Memahami sebuah undang-undang itu haruslah konfrehensif, dan memandang dengan paradigma akademis. Memahami Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) haruslah dipahami demi kepentingan negara, bukan untuk kepentingan institusi maupun kepentingan kelompok tertentu. Yang harus disadari adalah, dalam memandang suatu RUU Kamnas haruslah dilihat dengan cara mendalam dan melalui kajian ilmiah yang konfrehensif dan terarah, bukan dengan paradigma sempit belaka.
Oleh karena itulah, paradigma dalam melihat suatu RUU Kamnas itu haruslah dilepaskan jubah-jubah dari organisasinya, dan juga kepentingan institusinya, namun haruslah melihat RUU Kamnas dengan paradigma kenegaraan dan kepentingan nasional ke depan. Itu yang penting. Menganalisa RUU Kamnas dari paradigma akademis akan menarik untuk dipahami dan didalami secara mendalam. Contohnya adalah kajian intelektual yang diadakan PWI Pusat dengan tema, “Diskusi Intelektual RUU Kamnas”.
Pemaparan dari Direktur Program Studi Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra mengatakan RUU Kamnas penting bagi Indonesia dan sangat dibutuhkan bagi Indonesia. Saat ini Indonesia tidak memiliki RUU Kamnas, karena itulah perlunya diundangkan RUU Kamnas.
Meski demikian, kata Azyumardi, RUU Kamnas perlu disempurnakan dan perlunya melanjutkan pembahasan RUU Kamnas, dan diperbaiki terkait dengan pasal-pasal yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Menurut Azyumardi, RUU Kamnas diperlukan karena banyaknya masalah dalam negeri maupun luar negeri. Misalnya masalah di dalam negeri adalah integrasi di Papua, Aceh, tentu tidak masuk dalam keaamanan yang urgent, namun apabila tidak diatasi akan membuat susah juga.
“Juga kita melihat demokrasi yang belum terkonsolidasi dimana orang main hakim sendiri, bukan tidak akan meluas, saat ini belum. Tapi konflik horizontal terus terjadi bukan keniscayaan, tapi itu perlu saya rasa,” ungkapnya.
RUU Kamnas dipandang penting dan perlu bagi NKRI guna mengantisipasi ancaman dalam negeri dan ancaman luar negeri. "Ini untuk kepentingan nasional, dan bukan kepentingan institusi. Saya baru ke Amerika Serikat dan berdiskusi dengan jenderal-jenderal dari seluruh dunia yang berbintang tiga dan berbintang empatnya. Di sana mereka terkejut ternyata di Indonesia tak memiliki national security," kata Mayjend TNI Hartind Asrin, selaku Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan, Kamis (13/12/2012).
Menurut Hartind, dirinya memahami bahwasanya pasal RUU Kamnas itu bersifat fleksibel dan pembahasan pasal ini ada di DPR dan Pansus DPR. "RUU Kamnas ini diperlukan dan jangan sampai terjadi perang mulut terkait pembahasan RUU Kamnas. Jangan sampai adanya penolak RUU Kamnas itu atas nama bangsa. Yang tolak itu penghianat."
Dikatakan Hartind, negara Timor Leste saja setelah dua tahun berdirinya telah memiliki security national. "Negara Timor Leste yang baru dua tahun berdiri talah memiliki UU Keamanan Nasional. RUU Kamnas itu merupakan undang-undang sistem. Apakah UU Pers, UU TNI dan UU Polri."
Menanggapi penerapan RUU Kamnas akan mengembalikan TNI kepada otoriterisme, ucap mantan Kapuskom Publik Kemhan ini, TNI itu sudah dalam era reformasi, dan seharusnya memandang TNI dengan pandangan reformasi. "Ini TNI sudah melakukan reformasi kelembagaan. Karena itu yang beranggapan bahwa RUU Kamnas itu akan mengembalikan TNI ke masa Orde Baru merupakan paradigma lama. Sekarang ini di Indonesia mempunyai pers yang kuat. LSM dan DPR yang kuat pula," ujarnya.
Karena itulah, kata Hartind, apabila memperhatikan RUU Kamnas itu harus dilihat subtansinya, dan jangan sampai itu membela kepentingan institusi daripada kepentingan nasional. "Kalau kita cinta Indonesia mari kita dukung RUU Kamnas. RUU ini akan membentuk RUU Kamnas, dan bikinlah sistem keamanan yang benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H