Mohon tunggu...
Mata Hati
Mata Hati Mohon Tunggu... -

Menulis, berjalan, berlari adalah langkah hidup. Berharap sesuatu yang kecil-kecil dapat tumbuh dan berkembang menjadi besar. Sesuatu amalan dan perbuatan baik besar tidak akan ada tanpa sesuatu tindakan yang kecil. Menulis sesuatu yang tidak penting adalah tidak penting dan menulis sesuatu yang penting adalah penting.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Aneh Bin Ajaib Penolak RUU Kamnas Ini

23 Mei 2013   02:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:10 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh aneh bin ajaib. Pemaknaan keamanan nasional tidak dipahami secara kontektual dan mendalam. Bahkan kata-kata keamanan nasional menjadi momok yang menghambat demokrasi dan kebebasan masyarakat sipil. Ini adalah pemahaman yang keliru dan salah total.

Pemaknaan keamanan nasional seharusnya dimaknai dengan kedalaman pemahaman dan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan kelompok, institusi dan individu tertentu.

Secara pemaknaan juga keamanan nasional mengandung filosofi yang sangat jelas bagi pengokohan demokrasi dan perkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Unsur keamanan nasional menjadi kekuatan yang dapat memperjelas dan mengakar dalam sanubari ke-Indonesiaan.

Sebab, bila keamanan nasional terealisasi dengan baik tentunya akan semakin memantapkan demokrasi di Indonesia. Mengapa demikian? Karena dengan adanya keamanan nasional akan memberikan keamanan masyarakat Indonesia, sehingga demokrasi dan kesejahteraan tercapai.

Saya sempat memperhatikan pernyataan sebuah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR membatalkan pembahasan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) legislasi sektor keamanan.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil itu RUU legislasi sektor keamanan : RUU Keamanan Nasional (Kamnas), RUU Rahasia Negara, RUU Komponen Cadangan (Komcad), dan RUU Disiplin Militer. Keempat RUU itu dinilai membahayakan kehidupan kebebasan sipil dan kebebasan pers.

"Koalisi mengecam sikap pemerintah yang tetap memaksakan pembahasan RUU Kamnas, Rahasia Negara, Komcad, dan Disiplin Militer. RUU Kamnas lebih diperuntukkan demi kepentingan rezim ketimbang kepentingan rakyat," kata Direktur Program Imparsial Al Araf  di kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (22/5/2013). Dikutip metrotvnews.com.

Inilah pernyataan yang ngawur dan menyesatkan. Mengapa? Sebab dengan pencapaian RUU Keamanan Nasional akan semakin memantapkan keamanan Indonesia yang hakiki. Selain itu, RUU Rahasia Negara tentunya akan menguatkan sistem keamanan Indonesia.

Begitu pula untuk RUU Komcad, dan RUU Disiplin Militer. Itu penting bagi Indonesia, dan semakin menguatkan reformasi TNI dengan adanya payung hukum yang riil.

Jadi pandangan, pemikiran dan konsep dari LSM itu menjadi tanda tanya besar bagi kita masyarakat Indonesia. Apakah mereka itu menjadi corong bagi kepentingan-kepentingan asing, yang menolak RUU Keamanan Nasional dan juga RUU Legislasi sektor keamanan. Sungguh aneh bin ajaib.

Karena itulah, kita sebagai masyarakat Indonesia perlu curiga atas misi-misi terselubung LSM yang mengatasnamakan demokrasi, namun anti dengan keamanan nasional. LSM itu bisa dicurigai adanya kepentingan-kepentingan yang tak pro NKRI dan mementingkan kepentingan asing.

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah LSM di Indonesia. Di antaranya Imparsial, KontraS, ICW, LBH Jakarta, dan Elsam. Jadi pertanyaan besar kita semua, demi kepentingan siapakah penolak RUU Kamnas itu?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun