Mohon tunggu...
Mata Hati
Mata Hati Mohon Tunggu... -

Menulis, berjalan, berlari adalah langkah hidup. Berharap sesuatu yang kecil-kecil dapat tumbuh dan berkembang menjadi besar. Sesuatu amalan dan perbuatan baik besar tidak akan ada tanpa sesuatu tindakan yang kecil. Menulis sesuatu yang tidak penting adalah tidak penting dan menulis sesuatu yang penting adalah penting.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

RUU Kamnas Diproduk Sesuai Kondisi Zaman

8 Januari 2013   16:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:22 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Rancangan Undang-Undang Keamanan (RUU Kamnas) saat ini masih dibahas DPR merupakan produk perundang-undangan yang sesuai dengan zaman dan masanya.

Menongok kondisi Indonesia saat ini yang memiliki dan adanya LSM yang kuat dan DPR yang kuat, menjadi pertanda bagus untuk segera diundangkannya dan disahkannya RUU Kamnas. Kita harus yakin, bahwa lahirnya RUU tersebut untuk kepentingan negara. Selain itu, RUU Kamnas itu yang pasti adalah disesuaikan dengan kondisi era kekinian yang terus berkembang, dan mengalami kemajuan yang pesat. Karena itulah, tidak ada pilihan lain bagi negara Indonesia tercinta ini untuk segera memiliki RUU Kamnas yang menjadi penguat UU Organik lainnya yang ada.

Memang harus diakui dalam perumusan dan pembahasan RUU Kamnas ada saja berbagai kalangan yang menolak. Namun itu saya nilai karena ketidakpahaman dan ketidak-mengertian hakekat dan pentingnya RUU Kamnas bagi NKRI. Dalam era demokrasi saat ini tentunya kita harus lebih melihat kedalam dan lebih mendasar akan pentingnya RUU Kamnas bagi Indonesia. Toh kajian-kajian yang mendalam tentunya melihat RUU Kamnas sebagai suatu yang sangat dibutuhkan bagi Indonesia saat ini.

Yang pasti. Bila kita berbicara tentang RUU Kamnas maka, janganlah berbicara tentang sesuatu yang negatif, namun harus dilihat secara positifnya. Sebab, RUU Kamnas akan melihat sisi tentang bagaimana kesiapan negara dalam menghadapi ancaman, yang saat ini UU yang ada tidak mengatur tentang ancaman non militer.

Pada era saat ini ancaman keamanan terus berkembang dengan berbagai karakteristik, sehingga penanganannya juga harus konprehensif. Kalau kita melihat secara seksama, dan menelaah secara seksama, ancaman yang saat ini terjadi mungkin saja berbeda dengan ancaman pada masa-masa yang lalu. Karena itulah, penting bagi bangsa Indonesia untuk melihat lebih jauh lagi tentang berbagai ancaman non militer yang mungkin dan bisa saja terjadi.

Untuk melihat berbagai ancaman saat ini terus berkembang, termasuk dengan semakin berkembangnya berbagai kemajuan dan juga tingkat teknologi yang cepat berubah. Ancaman yang berkembang saat ini mungkin saja bersifat non militer, yang ancaman tersebut bisa saja memiliki kompleksitas yang tinggi. Namun untuk melihat ataupun memprediksi berbagai ancaman yang timbul semakin waktu dan semakin hari akan sulit untuk diprediksi. Bahkan untuk memprediksi ataupun melihat berbagai ancaman itu sangat sulit dideteksi. Menurut saya ini sangat mungkin terjadi, dan karena itulah perlu dilakukan penangkalan dan antisipasi yang positif dan baik, dan itu dapat dilakukan dengan berpedoman ataupun beracuan pada RUU Kamnas yang akan digulirkan kembali oleh pemerintah.

Sudah tentulah kita sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, dan haruslah memahami secara lebih baik, dan juga memahami hakekat akan RUU Kamnas. Amat sangat disayangkan sekali, negara yang memiliki kepulauan lebih dari 17 ribu, dan juga wilayah NKRI yang sangat luasnya, dan berbagai suku bangsa yang memiliki keanekaragaman bahasa dan budaya, harus tetap bertahan dalam kesatuan NKRI. Karena itulah, penting bagi Indonesia untuk mengsahkan RUU Kamnas, yang nantinya akan kekuatan bagi negara untuk meminilisir segala ancaman, dan juga mengantisipasi berbagai ancaman yang ada. Sahkan segera RUU Kamnas demi Indonesia yang lebih baik!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun