Anggota Komisi bidang Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yahya Sacawiria meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), RUU tersebut masih berupa draf yang dapat direvisi.
“Kita sendiri belum memutuskan setuju atau tidak setuju terhadap draf karena perlu pembahasan, mana yang bertentangan dengan Undang-Undang lain misal tentang penyadapan, rahasia negara, dan tentang kedaulatan,” kata Yahya Sacawiria, Rabu (26/9).
Ditambahkan draft RUU belum sempurna sehingga adanya masih terbuka untuk perbaikan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Kita akan meminta masukan dari organisasi, pakar sehingga pasal per pasal bisa diakomodir semua harapan dan keamanan masyarakat”.
Pembahasan mengenai RUU Kamnas di Komisi I DPR berjalan dengan alot, suara partai tidak bulat dan Fraksi Demokrat salah satu yang mendukung pengesahan tersebut. RUU tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan dan kestabilan Indonesia.
Yang jelas. Pembahasan RUU Kamnas ini masih dibahas di DPR. Tentu saja dengan kata-katanya tentang keamanan nasional, akan memberikan kepada kita semua terkait adanya Indonesia yang terjaga keamanan nasionalnya, dan damai selalu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tentu saja, keamanan nasional merupakan sesuatu yang penting dan pasti sangat dibutuhkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta ini.
Saya melihat seolah-olah RUU ini akan memberikan kata-kata negatif tentang kembalinya militer ke kancah politik. Seolah-olah RUU Kamnas itu akan menjadikan dan membelenggu kebebasan pers yang ada saat ini. Itu hanyalah asumsi dan kecurigaan yang terlalu berlebihan saja.
Kalau kita berkaca lebih mendalam lagi, makna dari keamanan nasional janganlah dicurigai tentang akan kembalinya TNI ke kancah keamanan tunggal dalam menangani berbagai ancaman Negara baik ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri. Itu menurut saya terlalu berlebihan.
Para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menolak dengan keras RUU Kamnas, tentunya memandang negatif arti dalam keamanan nasional tersebut. Padahal, didalam RUU Kamnas dimasukkan keterlibatan masyarakat sipil, disamping TNI, Polri, BIN, akademisi dan LSM dalam menyikapi permasalahan bangsa. Jadi mengapa harus curiga.
Memang harus diakui, apabila dalam pembahasan RUU Kamnas itu ada kekurangannya; mari bersama-sama memperbaikinya dengan seluruh elemen bangsa, demi kebaikan dan kesejahteraan dan keamanan bangsa dan Negara tercinta ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H