Transaksi saham pada perdagangan efek pertama kali tercatat pada tahun 1892, yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan di Batavia yaitu Cultuur Maatschappij Goalpara dituliskan bahwa perusahaan tersebut menjual 400 saham dengan harga 500 gulden per saham yang beredar.
Saham adalah sebuah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan. Saham dapat di gambarkan seperti sebuah surat beharga. Saham dapat di perjualbelikan. Untuk memperjualbelikan saham berbentuk surat, dapat di lakukan denganlangkah-langkah berikut:
1. Buka Rekening Efek: Daftarkan diri di perusahaan sekuritas untuk membuka rekening efek.
2. Setor Dana: Masukkan dana yang akan digunakan untuk pembelian saham.
3. Pilih Saham: Lakukan riset untuk memilih saham yang ingin dibeli.
4. Perjanjian Jual Beli: Buat perjanjian jual beli yang mencakup persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jika diperlukan.
5. Transaksi: Lakukan transaksi melalui platform broker dan terima surat saham sebagai bukti kepemilikan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H