Mohon tunggu...
Masykur Wahid
Masykur Wahid Mohon Tunggu... -

Pencinta filsafat di IAIN SMH Banten

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Penolakan Dubes, Penolakan Hukuman Mati

23 Februari 2015   18:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:40 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penolakan Presiden Brazil terhadap Dubes Indonesia di Brazil dan Penarikan Dubes Jerman di Indonesia merupakan bentuk penolakan hukuman mati (dalam kasus Narkoba). Persoalan utama penolakan Dubes adalah penolakan hukuman mati. Dalam deklarasi HAM, piagam PBB dan konstitusi NKRI hukuman mati tidak dikenal apalagi ditegakkan sebagai kepastian hukum. Kenapa hukuman mati ditolak?

Hukuman mati menurut penulis adalah hukuman yang hanya dimiliki oleh Tuhan sebagai pencipta (khalik) untuk mematikan makhluknya. Atas dasar arti itu, hukuman mati dalam sistem hukum positif   hanyalah merupakan peningkaran nilai-nilai kemanusiaan, terutama hak untuk hidup dan hak untuk merdeka. Indonesia termasuk negara yang masih mempertahankan hukuman mati dalam sistem hukum positifnya.

Sebagaimana, hukuman mati dimaktubkan di dalam Kitab  Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  dan  di  luar  KUHP . Di dalam KUHP hukuman mati diatur pada Pasal 10, yang memuat dua macam bentuk hukuman, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Hukuman mati di luar KUHP diatur di  dalam UU  No. 22   tahun  1997 tentang  Narkotika,  UU   No.5  tahun  1997  tentang psikotropika,  UU  No.  31  tahun  1999 tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi, dan  UU  No. 26  tahun  2000  tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia. Dari penegakan hukuman mati tersebut, hanya akan mereproduksi pembunuhan keji terhadap manusia yang lain dengan dendam dan nilai-nilai kebinatangan.

Karenanya, menurut penulis, tak ada makna yang dapat diambil dari penegakkan hukuman mati, kecuali penghormatan nilai-nilai kebinatangan dan penghancuran nilai-nilai kemanusiaan. Penolakan Dubes itu merefleksikan bahwa penegakkan hukuman mati telah melukai hubungan diplomatik antar-negara, seperti Indonesia dan Australia yang disesalkan oleh PM Tony Abbot.

Jika penegakkan itu diteruskan, maka tak hanya melukai hubungan diplomatik, malahan akan menimbulkan ajakan perang baru antar-negara. Perang baru itu sebagaimana Indonesia mengajak warganya untuk berperang terhadap narkoba itu sendiri. Semoga penegakkan hukum di negara hukum ini yang didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab tidak melukai apalagi menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Stop hukuman mati!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun