Coba perhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) anda, jangan-jangan sudah mendekati masa berakhir. Jika iya, segera melakukan perpanjangan.Â
Apa saja syaratnya? yuk simak!
Sebelumnya, saya sudah menuliskan syarat untuk memperpanjang SIM A dan B (baca disini). Di tulisan kali ini, saya akan fokus pada mekanisme dan tahapan apa saja yang harus dilakukan.
Mengurus perpanjangan SIM tidaklah ribet, namun ada tahapan yang harus dilalui. Jika SIM masih berlaku, bisa langsung datang ke Polres terdekat di kota anda atau melalui pelayanan SIM keliling.Â
Saya sendiri memilih alternatif kedua dengan langsung menuju unit pelayanan SIM keliling. Kebetulan di kota Banda Aceh terdapat dua unit mobil pelayanan SIM keliling, satu terletak di Hermes Mall dan satunya lagi di depan Masjid Raya.
Ada dua surat yang perlu diurus sebagai syarat perpanjangan SIM, yaitu surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani.Â
Surat keterangan sehat jasmani bisa diperoleh dari Puskesmas terdekat atau rumah sakit. Kalau mengurus di Puskesmas tidak perlu bayar alias gratis, namun jika ingin mendapatkan dari rumah sakit, biayanya berkisar antara 10-30 ribu (boleh jadi berbeda antar instansi).
Adapun untuk surat keterangan sehat rohani bisa langsung didapat dengan mendatangai Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau beberapa rumah sakit yang menfasilitasi tes psikologi.
Tesnya juga tidak terlalu ribet. Cukup jawab sekitar 40 an soal tentang kepribadian. Biayanya Rp.150.000 dan bisa berbeda di setiap tempat dan provinsi tergantung ketetapan pemerintah daerah mengenai tarif yang disepakati.
Di RSJ Banda Aceh, setiap jenis tes memiliki standar harga. Jadi, kita bisa melihat langsung pada daftar keterangan yang tertera dan tinggal membayar via transfer ketika mendaftar. [gambar keterangan harga tertera di bawah]