Mohon tunggu...
Masyita Crystallin
Masyita Crystallin Mohon Tunggu... Lainnya - Ekonom Senior dan Pakar Ekonomi Hijau

Masyita Crystallin adalah Partner at Systemiq and Head of Asia Pacific Sustainable Finance and Policy. Ia juga menjabat sebagai Co-chair Deputy of Coalition of Finance Minister for Climate Action. Berbekal pengalaman sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Kepala Ekonom di Bank DBS Indonesia dan ekonom Bank Dunia, Masyita telah memainkan peran strategis dalam perumusan kebijakan fiskal dan makroekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, ia juga berperan sebagai Dewan Komisaris Indonesia Financial Group (IFG) yang merupakan holding asuransi, penjaminan dan pasar modal. Masyita menyandang gelar PhD dari Claremont Graduate University. Ia ingin memberikan sumbangsih pada kebijakan ekonomi Indonesia termasuk ekonomi dan aksi iklim global.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengenal dan Menata Pasar Karbon Indonesia

3 November 2024   02:37 Diperbarui: 5 November 2024   15:58 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image by Ro9drigo from freepik.com

Indonesia merupakan negara yang amat berpeluang untuk memposisikan dirinya sebagai pemimpin dalam pasar karbon. Potensi pasar karbon Indonesia bisa mencapai atau bahkan melebihi Rp. 3.000 triliun. Sedangkan menurut Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), potensi pasar karbon Indonesia bisa mencapai US$565,9 miliar (sekitar Rp8.488 triliun).

Dana yang didapatkan dari pasar karbon ini dapat digunakan untuk menjalankan komitmen Indonesia pada perubahan iklim. Kekuatan fiskal Indonesia masih terbatas untuk mendanai semua kebutuhan aksi iklim. Oleh karenanya, diperlukan sumber-sumber pendanaan lain, seperti pendanaan yang didapatkan dari pasar karbon ini, yang diharapkan mampu untuk menutupi kebutuhan pendanaan aksi iklim Indonesia.

Penentuan Harga Karbon (Carbon Pricing)

Sebagaimana penentuan harga di pasar lainnya, penentuan harga karbon juga tergantung dari hukum penawaran (supply) dan permintaan (demand). Bertemunya kedua kurva penawaran dan permintaan ini akan menentukan harga karbon. Perlu dilakukan pemetaan peluang baik di sisi penawaran maupun permintaan.

Dalam penentuan sisi penawaran dan permintaan dalam pasar karbon dikenal istilah men-internal-kan eksternalitas atau internalized the externality. Eksternalitas adalah harga yang fair untuk semua dampak yang diakibatkan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan. Teori ini pertama kali disampaikan oleh Arthur Pigou dalam bukunya The Economic of Welfare yang terbit tahun 1920. 

Image by armmypicca from freepik.com
Image by armmypicca from freepik.com

Jika teori eksternalitas ini dipergunakan dalam pasar karbon, maka dampak yang disebabkan emisi karbon berupa kerusakan alam harus dibayar oleh si pelaku kegiatan ekonominya. Prinsip ini disebut Make the Polluters Pay atau menjadikan pembuat polusi membayar polusi yang telah dibuatnya.

Emisi yang mengakibatkan pencemaran lingkungan adalah salah satu eksternalitas -- dampak yang dihasilkan dari aktivitas ekonomi yang tidak tercermin dalam harga yang ada saat ini. Emisi yang dihasilkan berdampak ke orang sekitar, padahal mereka tidak "membayar" untuk merasakan dampak dari emisi tersebut. Penentuan harga berbagai komoditas yang ada saat ini tidak menghitung eksternalitas ini.

Ilustrasi sederhana dari teori eksternalitas adalah A membangun taman yang indah di depan rumahnya. Si A dan orang yang lewat bisa menikmati keindahan taman tersebut. Namun, yang membayar keindahan taman tersebut hanya si A, sedangkan orang yang lewat tidak membayar. 

Padahal mereka ikut menikmati keindahan taman tersebut. Jika ilustrasi ini diterapkan dalam kerusakan alam akibat kegiatan ekonomi yang dilakukan, maka seharusnya harga fair untuk kerusakan alam akibat kegiatan si pelaku ekonomi juga harus ditentukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun