Pemberangkatan haji reguler tahun 2023 sangat membutuhkan persiapan yang ekstra dibandingkan dengan pemberangkatan haji tahun sebelum-sebelumnya. Setelah dua tahun pemberangkatan jamaah haji vakum, tahun 2020 dan 2021 yang disebabkan adanya wabah virus covid-19. Vakum ini menyebabkan semakin banyaknya lonjakan antrian keberangkatan haji dan menyebabkan bertambah lamanya masa tunggu keberangkatan. Pada Tahun 2022 ada keberangkatan haji, hanya saja kuotanya terbatas dan tidak dapat memberangkatkan kuota secara keseluruhan seperti Tahun 2019 kebelakang.
Keberangkatan jamaah haji reguler Tahun 2023 ini, Kementrian Agama Kabupaten Banyuwangi sangat mempersiapkan semaksimal mungkin. Calon jamaah yang hendak berangkat yaitu jamaah yang memang terdaftar berangkat Tahun 2023 dan ditambah dengan jamaah yang tertunda pada Tahun 2020, 2021, dan 2022. Tidak hanya itu, Kementrian Agama Kabupaten Banyuwangi juga memberangkatkan calon jamaah yang sudah berumur 85 tahun keatas.
Mau tau gak berapa jamaah yang berangkat Tahun 2023 Kabupaten Banyuwangi? Sesuai dengan data estimasi keberangkatan jamaah haji Tahun 2023 Kementrian Agama Kabupaten Banyuwangi pada seksi SISKOHAT (Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu) memberangkatkan 1000 jamaah calon haji dan tambahan cadangan sekitar 97 orang.
Penutupan pelunasan jamaah haji 2023 pada tanggal 05 Mei 2023 pukul 15.00, kabar buruknya masih banyak jamaah haji yang belum melunasi kekurangan biaya keberangkatan. Sesuai data Kemenag Kabupaten Banyuwangi sampai tanggal 05 Mei 2023 pukul 15.00 masih ada kisaran 100 orang yang belum melunasi ke bank dan belum mengumpulkan berkas yang dibutuhkan seperti fotocopy KTP, KK, sertifikat vaksin, dan lembar pelunasan dari bank.
Banyak masyarakat panik dan menghubungi pihak SISKOHAT mengenai kelanjutan karena keterlambatan pembayaran pelunasan. Berbagai upaya dilakukan Kepala Seksi PHU, yakni Bapak Zaenal. Dengan sigap Bapak Zaenal langsung menghubungi pihak Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti keterlambatan pelunasan ini.
Kabar gembira, SK Dirjen PHU Nomor 181 Tahun 2023. Diadakannya tambahan waktu atau perpanjangan pelunasan pembayaran keberangkatan haji. Pembayaran dapat dilakukan pada tanggal 08-12 Mei 2023.
Oleh: Maswanda Fazriyati 200106110043
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H