Humas pemerintah memiliki peran krusial dalam menyediakan wadah edukasi bagi masyarakat, bertujuan untuk memperbaiki citra dan reputasi sebuah instansi pemerintahan. Dengan membangun jembatan sosialisasi yang kuat, mereka tidak hanya menciptakan hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga memperkokoh keterhubungan yang menguntungkan antara berbagai pihak terkait. Fokus utama Humas adalah membangun kepercayaan, baik dari publik internal maupun eksternal. Operasionalnya mencakup pembinaan hubungan harmonis antara organisasi dan publiknya, serta pencegahan terhadap kemungkinan rintangan psikologis yang dapat muncul di antara keduanya. Dengan demikian, Humas tidak hanya merupakan fungsi manajemen, tetapi juga menjembatani hubungan yang saling menguntungkan antara organisasi dan stakeholder baik dari dalam maupun luar. Dalam menjalankan tugasnya, Humas perlu memahami dengan baik semua kebijakan dan tujuan organisasi untuk dapat berfungsi secara efektif.Â
Humas memiliki kode etika profesi di bidang kehumasan. Kode etik profesi humas memastikan bahwa setiap anggota humas mengikuti standar tinggi dalam menjalankan tugas mereka. Dengan memegang teguh prinsip-prinsip moral dan profesionalisme, humas dapat membangun kepercayaan yang kuat dengan klien dan masyarakat.
Pentingnya kode etik profesi humas tidak dapat diabaikan. Dalam era di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting, keberadaan kode etik menjadi landasan yang kokoh bagi praktik kehumasan yang bertanggung jawab. Dengan mengikuti panduan yang telah ditetapkan, anggota humas dapat memastikan bahwa mereka menjalankan tugas mereka dengan integritas dan kualitas yang tinggi, sehingga memperkuat posisi profesi kehumasan secara keseluruhan.
KPU Kota Serang berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika humas dalam menyebarkan informasi kepada publik terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Hal ini dilakukan sebagai upaya membangun kepercayaan publik dan memastikan tercapainya Pemilu yang demokratis dan berkualitas.Â
Ratih Permata  SH, anggota divisi hukum dan pengawasan menegaskan bahwa etika humas merupakan aspek penting dalam menjalankan tugas KPU. "Etika humas menjadi pedoman bagi kami dalam menyampaikan informasi yang akurat, objektif, tepat waktu, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat," ujarnya.
Penerapan etika humas oleh KPU Kota Serang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kota Serang berpedoman pada Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kehadiran media informasi seperti Instagram memang memudahkan penyebaran informasi kepada masyarakat. Akun Instagram KPUD Kota Serang menjadi contoh yang baik dalam menerapkan etika profesi PR dengan menyebarkan informasi secara informatif, terbuka, dan menarik. KPUD Kota Serang secara transparan membagikan informasi terkait kinerja, berita, dan jadwal melalui akun Instagram mereka. Penggunaan media sosial memungkinkan masyarakat untuk mudah mengakses dan memantau informasi secara langsung dari sumber terpercaya. Mereka juga menyediakan informasi di website resmi, sehingga masyarakat memiliki pilihan untuk mengakses informasi melalui platform yang mereka sukai.
Hal ini menunjukkan komitmen KPUD Kota Serang untuk menjangkau masyarakat seluas mungkin dan memberikan kemudahan akses informasi, sesuai dengan etika profesi PR yang mengedepankan aksesibilitas informasi.
KPUD Kota Serang menunjukkan pemahaman dan komitmen yang baik terhadap etika profesi PR dalam pemanfaatan akun Instagram untuk menyebarkan informasi. Upaya mereka patut diapresiasi sebagai contoh praktik humas yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab dalam era digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H