Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menindaklanjuti Surat Direktorat Jendral Pendidikan Agama Islam Nomor: B-1697/DJ.1/Dt.I.IV/HM.01/04/2023 pada tanggal 18 April 2023 perihal pelaksanaan Pemetaan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam Se Provinsi Riau. Â Bahwa PK Online GPAI telah dapat dilaksanakan dengan baik di Wilayah Kecamatan dan Daerah masing-masing. Adapun Skema pelaksanaan telah dirundingkan dengan Seksama oleh Pengawas dan Pengurus MGMP PAI di wilayah masing-masing. Dengan adanya Perintah pelaksanaan PK Online GPAI ini tentunnya menjadi tanggaung jawab bersama bagi seluruh Guru Pendidikan Agama Islam di Seluruh Wilayah Indonesia.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya PK Online GPAI ini, diantaranya:
1. Bahwa Pelaksanaan PK Online GPAI ini untuk mengukur kompetensi pedagogik GPAI yang meliputi kompetensi perencanaan pembelajaran, model pembelajaran dan penilaian pembelajaran.Â
2. Untuk mengukur kompetensi profesional GPAI yang meliputi kompetensi penguasaan materi PAI, publikasi ilmiah dan karya inovatif serta untuk memetakan kompetensi Guru PAI secara Nasional guna menentukan arah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru PAI.Â
3. PK Online merupakan kewajiban personal guru PAI sehingga semua guru PAI yang punya akun siaga wajib mengikuti agar dapat tetap mengakses data siaga untuk kepentingan GPAI itu sendiri.
Dengan demikian sudah benar adanya bahwa tindakan para pemegang wewenang untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung perkembangan dan kemajuan keprofesionalan GPAI di Seluruh Indonesia. Dengan begitu, harapanya seluruh Guru Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia menjadi guru yang berkualitas baik secara Intelektual, Spritual dan Personal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H