Mohon tunggu...
Master Sidauruk
Master Sidauruk Mohon Tunggu... Wiraswasta - Janganlah menahan kebaikan dari pada orang-orang yang berhak menerimanya, padahal engkau mampu melakukannya

Seorang Bapak dari dua anak yang telah kehilangan ibu selamanya, berjuang dan berjuang untuk Petra Dan Dave

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PN Cikarang Menunda Pembacaan Putusan sampai 3 Kali, Ada Apa?

1 November 2022   05:30 Diperbarui: 1 November 2022   05:32 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PN Cikarang Menunda lagi pembacaan putusan yang seharusnya tanggal 10 Oktober 2022 diundur jadi tanggal 17 Oktober 2022, akan tetapi pada tanggal 17 Oktober 2022 Pengadilan Cikarang menginformasikan melalui Panitera Pengganti bahwa pihak Tergugat yaitu PT. MMKI telah mengganti kuasa hukumnya sehingga Hakim Ketua harus menunda pembacaan putusan dan diperpanjang lagi sampai tanggal 31 Oktober 2022.

Pihak penggugat bersabar dengan hal ini dan terus mengikuti apa maunya dari pihak tergugat, dan tanggal 31 Oktober 2022 di informasikan lagi bahwa putusan ditunda lagi dengan alasan para majelis hakim belum selesai bermusyawarah, dan akan dibacakan tanggal 7 Nopember 2022 . Saya selaku penggugat justru kebingungan dengan sikap PN Cikarang ini yang menunda-nunda pembacaan putusan perkara No. 59

Semoga Para Majelis Hakim jujur dan adil dalam perkara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun