Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Adu Kekuatan Koalisi Pilpres ARB, PS dan GP!

27 September 2023   21:32 Diperbarui: 27 September 2023   21:38 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilu serentak tahun 2024 resmi akan digelar pada 14 Februari 2024. Pada tahapan Pilpres lebih dominan. Sampai saat ini sebelum adanya ketetapan KPU semua masih sebatas Bacapres dan Bacawapres. 

Norma hukum dalam pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menjadi titik fondasi sekaligus tolak ukur agar para kandidat bisa menempatkan diri. Sampai saat ini ada 3 (tiga) kandidat yaitu ARB, PS dan GP. 

Dengan masing-masing dari Parpol "pengusul" (parlemen) dan "pendukung" (non parlemen). Redaksional "gabungan Parpol" dalam bahasa konstitusi dikonversi menjadi "koalisi". Ada 9 Parpol parlemen dan 9 Parpol non parlemen.

Posisi Presiden idealnya tetap sebagai kepala negara dan pemerintahan. Dalam menempatkan posisi. Biar situasi tenang. Akan tetapi, pasca dikeluarkan pernyataan akan ikut "cawe-cawe" menjadi bagian titik tertentu yang dapat memantik panasnya stabilitas nasional.

Tafsir liar pun muncul. Dianggap Presiden tidak netral dan memiliki preferensi dalam dukungan ke pihak tertentu. Bahkan seolah mengkonfirmasi tindakan Presiden benar adanya pasca telah memegang data intelijen tentang keadaan Parpol. Apalagi Presiden masih memiliki relawan. Ini akan menjadi polemik tersendiri jika Presiden tidak segera meredam keadaan sejak dini.

KPU adalah wasit utama. Pihak yang mengawal norma konstitusi, UU dan diterjemahkan dalam aturan lebih teknis. Melalui PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang teknis tahapan pemilu menjadi panduan utama bagi para peserta pemilu. 

Khusus berkaitan dengan Pilpres ada polemik soal norma hukum pada tahapan pendaftaran para Bacapres dan Bacawapres. Awalnya akan dimulai tanggal 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023. 

Dalam kesepakatan bersama pada tanggal 20 September 2023 di Komisi II DPR resmi dipilih opsi II yaitu tanggal 19 - 25 Oktober 2023. Dalam draft KPU awalnya menawarkan dimajukan tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023 (opsi I). Terlepas perdebatan yang ada. Legalitas sudah ada. Tinggal dikawal bersama.

Sampai saat ini yang tampak paten sudah ada 3 (tiga) kubu koalisi. Apakah masih akan berubah?. Stigma publik sudah mengarah hanya akan ada 2 (dua) saja. Lalu siapa yang akan gagal dan skenarionya?

Apakah bidikan KPK terduga mengarah ke ARB dan AMI agar gagal?. Jika mereka tetap solid dan KPK tidak bermain api, apakah PS dan GP pada akhirnya bersatu untuk melawan KPP?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun