Kontestasi pemilu serentak tahun 2024 masih lama. Gejolak politik nasional pun mulai menggeliat seiring adanya bakal calon kandidat Presiden dan Wakil Presiden mulai bermunculan. Berbagai macam survey nasional dengan berbagai versi dan hasil telah memberikan arah terhadap orang-orang potensial yang berpotensi akan maju sebagai bakal calon pemimpin tertinggi di republik ini.Â
Dalam Pasal 222 UU Pemilu (No. 7 Tahun 2017) merupakan pijakan dasar bagi Parpol untuk melakukan koalisi atas hasil suara dari Pemilu 2019. Presidential Threshold (PT) sebesar 20% dianggap merugikan pihak lain.Â
Berbagai putusan MK pun mental dan tidak berfungsi lagi untuk uji materi norma hukum tentang PT tersebut. Bahkan sejak awal ada UU Pilpres (No.42 Tahun 2008) masih terpisah dengan UU Pemilu dan UU Penyelenggara Pemilu. Ada 7 Parpol yang berada di dalam pemerintah dan 2 Parpol yang berada di luar pemerintah. Mereka memiliki legalitas kewenangan untuk mengusulkan kandidat Capres dan Cawapres dalam Pilpres (Pasal 6A ayat (2) UUD 1945).
Sejauh ini jika kita cermati ada beberapa poros Parpol yang akan mengarah pada koalisi. Pertama, Gerindra dan PKB dengan skema Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Kedua, Golkar, PAN dan PPP yang dianggap ada dugaan bentukan dari Presiden Jokowi jika suatu saat akan berseberangan dengan PDIP. Ketiga, PDIP masih belum ada kebijakan tentang koalisi Parpol walaupun tanpa koalisi dapat mengusulkan bakal paslon sendiri. Keempat, sebagai simbol dari luar pemerintah Demokrat dan PKS justru belum menentukan pilihan soal koalisi.Â
Justru simbol kuat Nasdem sebagai pendukung pemerintah justru ambil sikap berbeda untuk menjadi penentu kunci dari koalisi dari luar pemerintah dengan menggandeng Demokrat dan PKS. Berdasarkan realita ini, ada berapa paslon dalam Pilpres tahun 2024?. Tetap ada 2 (dua) dengan simbol dari dalam pemerintah dan luar pemerintah?. Apakah ada kejutan lain lebih dari 2 (dua)?. Semua masih dinamis. Perubahan masih bisa terjadi.
Dalam konstruksi konstitusi dari Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 telah memberikan arahan bahwa jika lebih dari 2 (dua) paslon dalam kontestasi Pilpres tahun 2024 akan tetap melewati sistem 2 (dua) putaran. Ini adalah tolak ukur dengan adanya PT 20% dari koalisi Parpol terhadap paslon yang akan diusulkan. Sampai saat ini tarik ulur antara Parpol dalam barisan pemerintah dengan potensi koalisi dari Parpol di luar pemerintah masih  polemik. Akan ada berapa paslon pada Pilpres tahun 2024?. Kita kawal bersama agar tidak ada 2 (dua) paslon lagi. Agar polarisasi dan pembelahan masyarakat yang mengarah pada perpecahan atas unity in diversity dapat dihindari. Penulis menolak ada 2 (dua) paslon karena tidak ada tawaran alternatif lain bagi masyarakat sebagai voters dalam Pilpres tahun 2024 nanti.
Penulis:
Â
Saifudin / Mas Say
(Pakar Muda Hukum Tata Negara)