Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

2024

26 Januari 2022   12:20 Diperbarui: 26 Januari 2022   12:24 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentunya ada aturan penting berkaitan dengan kehidupan Parpol yang makin banyak. Mengingat sejak Orba hanya ada 3 Parpol saja. Hal ini pasti berdampak terhadap ambang batas Parpol yang dapat lolos ke DPR. Konsekuensi logis perolehan kursi dari masing-masing Parpol adalah dengan koalisi untuk mengusung Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pertama kali dalam sejarah Indonesia berlangsung mulai tahun 2004. Sebelumnya masih dipilih oleh MPR. Seiring waktu dan dinamika politik dan tata negara, maka aturan berupa UU yang mengatur tentang ambang batas bagi Parpol dan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mulai ada aturan khusus. UU Pemilu (No.8 Tahun 2012), UU Pilpres (No. 42 Tahun 2008) dan UU Penyelenggara Pemilu (No. 15 Tahun 2011) digabung menjadi satu kesatuan menjadi UU Pemilu No.7 Tahun 2017. 

Khusus dalam Pasal 222 UU Pemilu tersebut ada syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden/Presidential Threshold (ambang batas) 20% digunakan. Inilah titik mulai yang masih selalu menjadi perdebatan saat digunakan dalam pemilu serentak pertama kali di Indonesia tahun 2019. Walaupun sudah ada putusan MK sejak tahun 2008 sejak pertama kali redaksional 20% muncul dalam UU Pilpres.

Peta koalisi Parpol

PKS, PAN dan Demokrat di luar koalisi. Dengan catatan ukuran PAN sampai saat ini belum dapat jatah kursi di kabinet. Walau tampak PAN lebih condong ke pemerintahan. Mereka bertiga berharap agar PT tanpa ambang batas atau 0%. 

Disisi lain, perkembangan sikap dari PKB agar PT berkisar antara 5-10%. Keadaan politik tiap waktu dapat berubah. Selain kepentingan juga mengingat waktu revisi UU Pemilu memungkinkan atau tidak. Disisi lain, belum tentu menjelang Pilpres koalisi Papol yang sekarang dapat sama. Tampanya akan ada yang keluar dari koalisi. Bisa juga Nasdem.

Peluang

Persoalan PT 20% masih menjadi perdebatan dan tarik ulur. Padahal daam putusan MK dan UU sudah diatur memang 20%. Konstestasi Pilpres 2024 masih lama. Peluang untuk melakukan perubahan angka 20% memang masih terbuka saja. Apalagi uji materi di MK masih berjalan. 

Sifat open legal policy terkait hitungan angka MK memang menyerahkan pada pihak legilatif sebagai pembuat UU. Lalu dengan koalisi mayoritas sekarang, apakah legislatif akan merubah angka PT 20%?. 

Tampaknya hal tersebut tidak akan terjadi. Mengingat koalisi pemerintah sekarang sudah ambil start untuk persiapan Pilpres tahun 2024. Celah peluang masih ada yaitu di MK. Cuma, apakah MK akan memberikan tafsir pandangan yang lebih progresif dan berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya?. 

Tampaknya MK tidak akan merubah paradigma yang sudah pernah ada dalam putusan-putusan sebelumnya. Apakah ada jalan lain?. Hal ekstrim adalah Presiden mengeluarkan Perppu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun