Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Potensi Kotak Kosong dalam Pilkada 2020, Kemunduran Demokrasi?

28 Agustus 2020   04:48 Diperbarui: 28 Agustus 2020   04:55 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : www.detik.com

Fakta demokrasi adanya kotak kosong dalam kontestasi politik adalah kemunduran kualitas demokrasi dan tumpulnya kaderisasi Parpol. Jika berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.100/PUU-XIII/2015 pada tanggal 29 September 2015 telah memberikan legalitas dan ruang bagi calon tunggal diperbolehkan maju sebagai bakal calon kepala daerah dalam Pilkada.

Apalagi Pilkada akan dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 di 270 daerah. Pilkada serentak ke-4 sejak Pilkada ke-1 tahun 2015. Berkaitan dengan adanya hak konstitutional warga negara dalam proses demokrasi. Uji materi dari UU No. 1 Tahun 2015 jo UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah dogma inti putusan MK tersebut.

Putusan MK adalah semangat "demokratis" dalam konstitusi adalah hak "dipilih dan memilih" tidak boleh ada halangan apa pun. MK juga memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Perlu dicermati khusus berkaitan dengan calon tunggal, secara redaksional istilah kotak kosong kemudian bertransformasi ke redaksional "setuju" dan "tidak setuju" merupakan open legal policy dari positif legislator yaitu DPR dalam pembuatan UU.

Pun bagi KPU memberikan tafsir dalam pemaknaan redaksional tersebut agar dapat dimaknai lebih mudah dalam hal teknis. Dapat dijalankan dengan rmudah khususnya bagi pemilih agar tidak bingung.

Jalan Historis

Dalam hal konteks historis, pernah terjadi dalam Pilkada tahun 2018 saat pemilihan calon Wali Kota Makasar. Bagi yang tidak setuju atau lebih banyak kotak kosong yang menang. Jumlah calon tunggal kalah jauh dari yang tidak setuju. Calon tunggal tersebut juga mengajukan gugatan ke MK.

Sepintas secara umum terjadi kekosongan di daerah tersebut. Melalui Kemendagri ditunjuk sebagai pejabat sementara. Kemendagri ini jika merujuk dari pola otonomi daerah adalah perwakilan pemerintahan pusat. Sudah keniscayaan memberikan cantolan legalitas agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Agar tidak terjadi vacum of law, maka proses Pilkada dapat dilanjutkan pada periode Pilkada selanjutnya. Berkaitan dengan hal ini MK juga telah memberikan tafsir terhadap frasa "pemilihan berikutnya" dari Pasal 54D ayat (2) UU Pilkada (No.10 Tahun 2016) agar dapat ditindak lanjuti KPU sebagai penyelenggara teknis terhadap proses Pilkada yang terulang akibat kotak kosong yang menang.

Jika bertolak perjalanan historis tentang kotak kosong dari Pilkada tahun 2018, maka tahun ini di beberapa daerah akan ada indikasi terulang realita tersebut. Khusus di Solo adalah barometer menjadi pusat perhatian publik tahun ini. Hal ini mengingat ada anak Presiden yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun