Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Selamat Bekerja Kabinet Indonesia Maju, Sebuah Catatan dan Harapan!

23 Oktober 2019   17:35 Diperbarui: 23 Oktober 2019   17:45 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Saat sertijab dari Menkopolhukam lama kepada Menkopolhukam baru. Sumber: kompas.com.

Konsep dasar secara konstitutional berkaitan dengan kewenangan Presiden dan pengangkatan menteri negara dapat dilihat pada tulisan sebelumnya. Khususnya penggunaan Pasal 4 dan 17 UUD 1945. Jika berdasarkan teori koalisi ada Policy Blind Coaliton (tujuan pada kekuasaan) dan Policy Based Coalitions (tujuan pada kinerja). Presiden telah melalui orientasi dan distrust dari Parpol pendukung. Bahkan dari luar koalisi. Basis kekuasaan dan kinerja adalah 2 sekat yang sulit diakomodir Presiden secara keseluruhan. Bersifat komulatif dan juga alternatif. Tarik ulur pun telah selesai.

Dalam proses ini tidak melibatkan KPK. Ini juga jadi pertimbangan khusus bagi Presiden. Patut dipertanyakan publik? Apa karena masih ada polemik pasca revisi UU KPK? Padahal melalaui KPK dapat melihat rekam jejak para calon menteri terkait ada tidaknya indikasi kasus korupsi yang menjerat. Ini bisa jadi beban Presiden, jika suatu saat menteri ada yang tersangkut korupsi. Bahkan kena OTT. Seleksi menteri, menarik disimak. Ada testing pada publik dulu. Wait and see apa responnya. Ada plus dan minusnya, misalkan ada calon menteri setelah diwawancarai tidak jadi dimasukan ke kabinet.

Menarik bagi saya adalah ketika Presiden mengatakan penegasan visi dan misi pada Presiden bukan dari menteri dan larangan korupsi. Ini adalah 2 hal yang disampaikan Presiden saat pengumuman sebelum pelantikan. Pada 2 point ini publik menunggu disaat hambarnya pada pidato pelantikan berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi. Presiden minimal sudah menjawab keraguan publik. Pun juga linear dengan strong leadership tentang visi dan misi Presiden harus dijalankan para menterinya.

EVALUASI KOMPOSISI KEMENTERIAN

Melalui Keppres No.113 tahun 2019 tentang Nomenklatur Kementerian Negara dan Pengangkatan 34 Menteri Negara. Inilah legalitas Hak Prerogatif ada. Dengan Keppres lain diangkat pejabat lainnya pada posisi non kementerian. Ada 4 yaitu Kepala Staf Presiden, Sekretaris Kabinet, Kepala BKPM, dan Jaksa Agung. 

Posisi lembaga lain, bisa diangkat di lain hari dan setelah masa jabatan dianggap berakhir. Sekedar komparasi, saat periode 1 ada Pejabat Setingkat Menteri adalah Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Sekab. Kepala Non Kementerian adalah Kepala BIN, Kepala BKPM, Kepala Badan Ekonomi Kreatif. Kepala Non Struktural adalah Kepala staf Presiden dan Kepala BPIP.

Lalu sekarang?. Jika dilihat dari nomenklatur secara umum tidak banyak mengalami perubahan. Justru ada perampingan dan penyatuan fungsi di kementerian lain. Masih tetap ada 4 Kemenko. Ada yang ditambahkan beban tugas dan nama saja (Kemenko Maritim dan Investasi, dan Kemenristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional). Bidang Ekonomi Kreatif, bukan badan lagi. Masuk kementerian Pariwisata.

Ada juga penggabungan kementerian lagi pasca ada pemisahan pada 2014 (Kemendikbud dan Kemenristekdikti). Peran Dikti masuk ke tugas Kemendikbud. Nama tanpa "dikti". Gramatikal ini jelas saat dibacakan dalam Keppres. Secara umum beban administrasi ketika ada penggabungan lagi. Belum lagi teknisnya. Sosok Mendikbud yang relatif muda secara kualitas tidak diragukan. Ide atau gagasan segar dan kreatif memang sangat diharapkan dari Presiden bagi dunia pendidikan. Apalagi arus teknologi dan millenial berjalan bersamaan. Walaupun di sisi lain ada kekhawatiran beban kerja pendidikan tidak mampu dikerjakan.

Bagaimana dengan posisi, Wakil Menteri?. Pada periode 1 ada 3 Wamen. Memang tidak ada kewajiban mengangkat Wamen bahkan dilarang (Putusan MK atas Uji Materi UU Kementerian Negara), apalagi ikut pelantikan. Di lain hari memang ada celah bisa saja. Tergantung kebijakan Presiden. Kapan saja, tapi wajib mengeluarkan Perpres baru sebagai legalitasnya. Tanpa Perpres Wamen ilegal karena melanggar putusan MK. Bisa jadi persoalan beban ABPN, Wamen ditiadakan. Apakah mungkin masih tunggu hasil kinerja pada pertengahan jalan?. Baru dipertimbangkan ada Wamen?.

MENTERI TRIUMVIRAT

Konstitualisme menteri negara hanya ada pada 3 kementerian. Menlu, Mendagri dan Menhan (Pasal 8 ayat (3) UUD 1945). Jika nomenklatur kementerian boleh dirubah nama dan struktur, khusus pada 3 kementerian ini tidak boleh. Pos kementerian ini, bagi saya sudah tepat diisi oleh orang yang sesuai bidang dan keahliannya. Pun prestasi selama pengabdian juga sudah nyata. Menlu sebagai citra positif ke dunia internasional. Mendagri adalah fondasi negara kesatuan karena menyatukan keberagaman daerah. Apalagi bukan dari Parpol yang selama ini terjadi tarik ulur kepentingan. Menhan sebagai benteng ketahanan nasional. Pun sebagai kekuatan di belakang layar atas keadaan kemanan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun