Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekuatan Pasal 4 UUD 1945, Detik Akhir Daya Tawar Presiden dalam Menentukan Menteri

21 Oktober 2019   10:35 Diperbarui: 21 Oktober 2019   10:59 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Momentum Presiden dan Wakil Presiden pada Kabinet Kerja ketika perpisahan dengan para menteri periode 1 di Istana Merdeka. Sumber: www.kompas.com.

Jika Kabinet Ahli dapat terwujud, maka konflik kepentingan dan barter kebijakan antar Parpol dapat terminimalisir. Hak Prerogatif Presiden akan menjadi parameter penerapan Strong Leadership bagi Presiden. 

Bagi Penulis, kualitas untuk menentukan kriteria kalangan profesional diluar Parpol yang disebut sebagai ahli dapat dilihat dari berbagai parameter yaitu 1. Integritas dan moralitas, 2. Latar belakang pendidikan, 3. Track and record selama berkarir dan 4. Ada tidaknya indikasi tersangkut kasus korupsi. Jika keempat parameter tersebut dapat terpenuhi, maka Kabinet Ahli dapat terwujud dengan baik demi terciptanya good governance.

Jika perbenturan kepentingan kaolisi Parpol di pemerintahan justru membuat gaduh publik dan demokratisasi, maka idealnya Presiden harus berani dan tegas dalam menentukan sikap walaupun bukan Ketua Umum Parpol dalam membentuk Kabinet Ahli. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. No. 79/PUU-IX/2011, maka Presiden idealnya tidak lagi mengangkat Wakil Menteri karena terkesan hanya bagi-bagi jabatan.

Mengingat persoalan Wakil Menteri hanya melalui Perpres. Demi menghindari kegaduhan kabinet yang pernah terjadi selama periode 2014-2019, maka Presiden idealnya harus menentukan komposisi kabinet 75% dari kalangan profesional bukan dari Parpol. 

Memprioritaskan kalangan profesional dari luar Parpol bukan berarti menafikan kader Parpol yang memiliki kualitas dan kapabalitas. Jelas bukan. Persoalannya terletak pada ukuran tarik ulur kepentingan jika dianalisa dikotomi antara kalangan profesional dan Parpol.

Realitas ketatanegaraan dan kegaduhan kebinet tidak dapat dihindari ketika periode 2014-2019. Ini adalah bukti konkrit bahwa kepentingan dan tarik ulur antar Parpol sangat kuat. Kabinet Ahli hanya dapat terealisasi jika mayoritas komposisi menteri diisi dari kalangan profesional. Berdasarkan analisis, kemanfaatan adanya Kabinet Ahli adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian dapat efektif dan maksimal berkerja karena posisi menteri tersebut tidak terbebani dengan kewajiban dan kegiatan politis;
  2. Dapat tercipta good governance dan pemerintahan yang bersih dari potensi KKN karena jauh dari benturan kepentingan dari Parpol;
  3. Kinerja dari kementerian dapat memberikan pelayanan maksimal dan menjaga independensinya karena dijalankan sesuai kapasitas dan kemampaun berdasarkan latar belakang pendidikan;
  4. Kinerja para menteri akan terhindar dari intervensi dan arahan dari berbagai kepentingan dan kelompok. Dapat bekerja dengan bebas sesuai kapasitas keahlian yang dimilikinya; dan
  5. Pengambilan kebijakan para menteri akan lebih independent dan transparan serta dapat dipertanggung jawabkan secara moral terhadap publik bukan hanya terhadap Presiden.

Agar terjadinya kestabilan pemerintahan dan hukum, posisi Kemenkumham, Kemendagri dan Jaksa Agung idealnya bukan dari Parpol dan harus dari kalangan Profesional dengan latar belakang Sarjana Hukum (SH) demi tidak terjadinya politik barter dan politik balas budi. Walaupun kalangan muda belum dapat menjamin kualitas berjalannya kabinet, maka idealnya Presiden dapat melibatkan para tokoh muda yang memiliki integritas dan nasionalisme tinggi agar dimasukan dalam kabinet.

Para calon menteri tolak ukur yang berkaitan dengan rekam jejak dan integritas mereka, idealnya semua diketahui oleh Presiden dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar suatu saat kebinet yang terbentuk tidak terbebani karena para menterinya disaat menjabat tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun